“Biar Hakim yang Memvonis Yusril”
Kejaksaan Agung berkukuh akan meneruskan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, ke pengadilan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, pengadilan merupakan lembaga yang berhak menentukan apakah bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu bersalah atau tidak dalam kasus Sisminbakum.
"Supaya tidak menimbulkan polemik, kita uji saja di pengadilan. Salah atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujar Babul di kantornya kemarin. Jika kasus Yusril diproses di pengadilan, semuanya akan terungkap. "Kalau nanti di pengadilan diputus bebas, semuanya jadi jelas. Masyarakat pun akan menilai," ujar Babul. “Selain itu, putusan pengadilan juga akan memberi kepastian hukum yang lebih kuat.”
Berkaitan dengan kasus yang melilitnya, kemarin Yusril mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Alasannya, pekan lalu Mahkamah Agung telah menerima kasasi yang diajukan Romly Atmasasmita, terdakwa dalam kasus Sisminbakum, dan menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut. Romly pun lepas dari jerat hukum.
"Kalau mereka teruskan, maka akan kami adukan ke Mahkamah Internasional," ujar Yusril. Sikap kejaksaan yang meneruskan kasusnya, menurut Yusril, terang menunjukkan adanya diskriminasi terhadap dirinya. "Ini penegakan hukum apa permainan politik?" ujar Yusril.
Menghadapi ancaman itu, Kejaksaan bergeming. Babul mempersilakan Yusril membawa masalah itu ke Mahkamah Internasional. “Itu hak dia,” katanya. FEBRIYAN | ISMA SAVITRI
Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2010