BI Dipastikan Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Seluruh anggota Dewan Gubernur bisa terlibat.

Saksi ahli yang kemarin dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memastikan Bank Indonesia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. "Kerugiannya nyata karena uang sudah keluar dan tidak ada pertanggungjawabannya," kata saksi Novi Gregori Antonius, Kepala Auditoriat II di Badan Pemeriksa Keuangan, dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Selain Novi, sidang terhadap perkara penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003 itu menghadirkan dua saksi ahli lainnya. Mereka adalah Henri Budi Untung (ahli tentang yayasan dari Universitas Gadjah Mada) dan Sekretaris Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Siswo Suyanto. Sidang juga menghadirkan dua saksi, yakni Direktur Keuangan Intern Bank Indonesia Wahyu Wartadipraja dan I Nyoman Wara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Novi, uang yang diambil oleh BI itu langsung mengurangi ekuitas YPPI dan menghilang dari keuangan negara. "Uang keluar dan tidak tercatat, itu adalah pelanggaran," ujarnya.

Auditor BPK yang ikut meneliti dokumen-dokumen BI pada 2003 dan 2005 itu juga mengatakan tidak ada akta pengakuan utang atas dana Rp 100 miliar yang diambil.

Dalam sidang sebelumnya pernah diungkapkan bahwa lima mantan pejabat BI telah mengakui sebagian dari uang yayasan itu, yakni Rp 68,5 miliar, sebagai utang mereka. Mantan Direktur BI Iwan Prawiranata, misalnya, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 13,5 miliar. Adapun mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono bersaksi telah mengembalikan senilai Rp 300 juta.

Namun, Novi memastikan fakta pengembalian uang itu tak pernah ia temukan. "Berdasarkan dokumen yang saya terima, belum ada uang yang dikembalikan," ujarnya sambil menunjuk laporan keuangan YPPI per 31 Desember 2003.

Novi hanya mengetahui adanya upaya pengembalian berupa rencana penyewaan tanah milik BI. "Tapi itu baru rencana."

Kuasa hukum Burhanuddin Abdullah, Muhammad Assegaf, menganggap keterangan dan saksi ahli dari BPK itu tidak independen. "Saya keberatan," kata Assegaf. Namun, keberatan yang diajukan itu ditolak oleh hakim Gusrizal.

Saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, Henri Budi Untung, menyatakan bahwa Dewan Gubernur BI harus bertanggung jawab atas keuangan YPPI. Sebab, katanya, saat kasus ini terjadi pada Agustus 2003, yayasan itu belum berbadan hukum. "Menurut undang-undang, selama yayasan belum berbadan hukum, pendiri yang harus bertanggung jawab." Pendiri yang dimaksud adalah seluruh anggota Dewan Gubernur BI.

Karena itu, "Seluruh anggota Dewan Gubernur bisa terlibat," ujar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, I Ketut Wiradana, seusai sidang.

Burhanuddin enggan memberikan tanggapan. “Lihat saja fakta persidangan,” ujarnya ketika ditanya tentang keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pengawas YPPI. TOMI | FAMEGA SYAVIRA | HERU TRIYONO

Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan