BI Ajak Anggota Dewan Melancong ke Amerika

KPK akan menggunakannya untuk mendukung pengusutan.

Di tengah gencarnya pengusutan terhadap aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat, beberapa kasus terkait pun turut terungkap. Salah satunya adalah adanya perjalanan para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan bersama bank sentral ke New York dan Washington, DC, Amerika Serikat.

Perjalanan itu terjadi hanya berselang satu pekan dari rapat kedua yang dilakukan Dewan Gubernur Bank Indonesia, yakni pada 22 Juli 2003, yang kemudian menyetujui adanya aliran dana ke DPR. Dari Bank Indonesia, rombongan dipimpin Deputi Gubernur Aulia Pohan bersama Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dari biro gubernur.

Adapun rombongan DPR dalam perjalanan dari 27 Juli hingga 1 Agustus 2003 tersebut terdiri atas empat anggota Komisi IX DPR. Mereka adalah Hamka Yandhu, Antony Zeidra Abidin, Max Moein, dan Dudhie Makmun Murod. Keempatnya mengajak serta istri masing-masing.

Menurut salinan dokumen jadwal perjalanan yang ada pada Tempo, selama lima hari di dua kota di Amerika itu, rombongan BI dan DPR ini hanya punya satu acara resmi. Acara itu adalah pertemuan selama satu jam dengan pejabat Federal Reserve Bank of New York pada 28 Juli. Selebihnya, acara diisi dengan jalan-jalan di pusat belanja, mengunjungi beberapa tempat wisata, atau menonton teater di Broadway.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan pihaknya juga memiliki dokumen perjalanan ke Amerika itu. “Kami memiliki data itu,” katanya kemarin.

Namun, katanya, penyidik di KPK belum akan mengusut soal ini. “Kami berfokus pada aliran dana Bank Indonesia dulu,” ujar Jasin. Ia menilai kasus kunjungan ke New York dan Washington terlalu kecil dibanding kasus aliran dana Bank Indonesia yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Meski begitu, KPK tetap akan menggunakan informasi mengenai kunjungan ke Amerika itu sebagai data pendukung dalam mengusut kasus aliran dana BI ke DPR. “Kalau nonton opera, ya, sudahlah,” ujar Jasin. “KPK hanya bisa menjerat dengan pasal gratifikasi.”

Aulia Pohan, yang kemarin diperiksa lagi di KPK, kembali bungkam saat dimintai konfirmasi oleh wartawan yang mengerubutinya. Tapi ia memastikan dirinya belum berstatus tersangka. “Tersangka apa? Ngarang-ngarang saja,” kata Aulia dengan nada suara tinggi.

Tempo juga telah berupaya menghubungi para anggota DPR peserta rombongan, termasuk Antony dan Hamka, yang kini dalam tahanan KPK, namun tak satu pun dari mereka dapat dikontak. Telepon seluler Dudhie sempat tersambung, tapi tak ada jawaban dari si empunya. Pesan singkat yang dikirim ke mereka pun tak ada yang berbalas. TOMI | ANTON SEPTIAN | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan