Bhakti Investama Membantah Alirkan Dana
PT Bhakti Investama membantah ketika disebut telah memberikan pinjaman kepada PT Sarana Rekatama Dinamika maupun menerima aliran dana dari perusahaan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya kemarin, Corporate Secretary PT Bhakti Investama Tbk., Robert S., menyatakan perseroan adalah perusahaan publik yang wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Robert, sebagai perusahaan terbuka, keuangan PT Bhakti Investama sudah dilaporkan kepada publik. "Segala keterbukaan informasi, seperti laporan keuangan dan informasi lainnya yang bersifat material, telah kami sampaikan kepada publik dan didukung pihak-pihak yang independen," katanya kemarin.
Dalam Koran Tempo edisi Selasa, 27 Juli 2010, disebutkan bahwa Hartono Tanoesoedibjo adalah pihak yang menyetujui pengambilan keputusan oleh Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu. Dalam dua salinan surat yang didapat Tempo, pada 18 Januari 2001, misalnya, Hartono ikut menandatangani pembelian tiga monitor baru bermerek AOC. Demikian pula dalam surat kedua, pada 9 Februari 2001, Hartono juga menyetujui permohonan peminjaman dana sebesar Rp 250 juta dan US$ 150 juta kepada PT Bhakti Investama Tbk.
Hartono adalah adik pemilik saham mayoritas PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo. Kejaksaan Agung telah menetapkan Hartono sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Hartono sebelumnya membantah ketika disebut sebagai pendiri dan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Sarana adalah perusahaan rekanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proyek Sisminbakum.
Seusai pemeriksaan Hartono di Kejaksaan Agung pada Selasa lalu, Hotman menyatakan kliennya hanya pernah meminjam satu dari 10 ribu lembar saham PT SRD. DEWI RINA
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2010