Berkas Korupsi Dibagi Tiga

Penanganan dugaan kasus korupsi APBD 2003 terus bergulir. Pekerjaan untuk menyelesaikan pembenahan berkas maupun proses penyerahan tersangka masih terus berjalan.

Setidaknya, setelah Selasa (15/2) lalu Polwil Surakarta gagal menyerahkan delapan tersangka dari unsur Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD periode 1999-2004 ke kejaksaan, masih banyak pekerjaan lain yang bakal dilakukan penyidik.

Beberapa tugas lain yang dikerjakan secepat mungkin, yakni menyerahkan delapan tersangka maupun menyempurnakan berkas perkara tindak pidana korupsi milik 28 mantan anggota Dewan yang menjadi tersangka turut serta.

Penyempurnaan berkas tersebut perlu dilakukan penyidik, menyusul adanya petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Djuwito Pengasuh SH MH.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas yang dikembalikan dari kejaksaan itu segera bisa kami benahi, ujar Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Drs Abdul Madjid SH, kemarin.

Pihak penyidik, kata Kapolwil, tidak keberatan apabila berkas perkara kasus korupsi milik 28 mantan anggota Dewan itu memang perlu pembenahan. Kalau saja perbaikan hanya masalah teknis, misalnya memecah berkas menjadi beberapa kelompok, tidak masalah, asal kejaksaan tidak meminta hal lain seperti penyitaan harta benda milik para tersangka.

Tiga Kelompok
Sejauh tentang perbaikan berkas milik 28 tersangka akan dipisah menjadi beberapa berkas berdasarkan petunjuk Kajari, Kapolwil secara spesifik belum mempelajarinya, karena masih ada tugas penting di Polda Jateng.

Namun menurut sejumlah penyidik, berkas milik 28 tersangka akan displit atau dipisah menjadi tiga kelompok.

Pemisahan berkas itu, berdasarkan peran masing-masing para tersangka. Pengelompokan berkas pertama dari unsur ketua komisi, yang terdiri atas lima tersangka, yaitu Heru S Notonagoro SH, M Sahil Al Husni, Farid Badres, James August Pattiwael, dan Hasan Mulachella.

Berkas lain yang dikelompokkan menjadi satu, adalah untuk para mantan anggota Dewan yang hanya menjabat anggota DPRD biasa.

Adapun berkas satunya yang kemungkinan disatukan, adalah milik dua tersangka, yaitu Husein Syifa dan Mardikun.

Kedua tersangka itu, menurut penyidik, saat menentukan APBD 2003 tidak mengikuti rapat karena sedang sakit maupun sedang menjalankan ibadah umroh. Meskipun demikian, keduanya ikut menerima dana dari pos belanja lain-lain yang dianggarkan dalam APBD 2003, jelas penyidik.

Satu berkas milik 28 mantan anggota Dewan yang akhirnya dipecah menjadi tiga berkas itu, hingga kemarin masih disusun oleh tim penyidik.

Jika sudah memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk dari Kajari, kami akan secepat mungkin menyerahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi itu ke kejaksaan, tandas penyidik yang tidak mau disebut namanya.

Kasi Intel Kejaksaan, Ponco Hartanto SH menegaskan, berkas perkara korupsi milik 28 tersangka memang dikembalikan ke penyidik, karena belum lengkap dan perlu dipisah berdasarkan peran masing-masing para tersangka.

Pemisahan berkas sangat penting untuk dilakukan, sehingga proses persidangan nanti dapat memilah-milah berdasarkan peran masing-masing mantan anggota Dewan, tandas dia, kemarin.

Jauh sebelumnya, tim penyidik yang menangani kasus itu telah memecah berkas menjadi beberapa kelompok. Kelompok pertama dari unsur mantan ketua dan wakil ketua DPRD; lalu berkas lain dari unsur PRT. Sisanya, diberkas menjadi satu dengan tersangka sebanyak 28 orang dari unsur mantan anggota Dewan.

Namun setelah berkas milik 28 tersangka dikembalikan ke penyidik, berkas itu rupanya dipilah lagi menjadi tiga berkas, baik dari unsur ketua komisi, tersangka yang tidak ikut hadir dalam rapat penyusunan APBD 2003, maupun berkas lain milik para mantan anggota Dewan yang hanya tidak memiliki jabatan strategis.(G11,san-17a)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan