Berkas Ari Muladi Belum Lengkap

JAKSA peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Ari Muladi belum lengkap (P18). Berkas tersangka kasus pemalsuan surat dan pemerasan itu pekan depan akan dikembalikan ke penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Hal itu berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kamal Sofyan) kepada Direktur III/Pidana Korupsi dan WCC Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 28 September 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, (1/10).

Ari Muladi disangka melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus yang menjerat Ari terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Masaro yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung dari penyidik Mabes Polri pada 24 September 2009. Jaksa peneliti Kejaksaan Agung merencanakan pengembalian berkas itu ke penyidik Senin atau Selasa pekan depan.

"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri disertai dengan peyunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P19), sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Didiek.
Namun Didiek belum dapat menyampaikan kekurangan-kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik. "Kekurangan-kekurangan itu Senin atau Selasa nanti akan saya sampaikan," ujarnya.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal nasional, 2 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan