Berkas 3 Pimpinan DPRD Palangkaraya Dilimpahkan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7), melimpahkan berkas Ketua DPRD Kota Palangkaraya Aries Marcorius Narang (PDI-P) serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya—Jamran Kurniawan (Partai Persatuan Pembangunan) dan Yurikus Dimang (Partai Golkar)—kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Ketiganya adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada Sekretariat DPRD Kota Palangkaraya tahun 2006.

”Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kami dapat melimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Ali Yuswandi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/7).

Ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangkaraya itu tidak ditahan. ”Salah satu pertimbangannya, mereka adalah ketua dan wakil ketua DPRD sehingga kalau ditahan dimungkinkan proses legislasi di DPRD Kota Palangkaraya akan lumpuh,” kata Ali menjelaskan.

Pertimbangan lainnya, ketiganya secara yuridis berjanji melalui permohonannya, tidak akan melarikan diri, tidak akan memengaruhi saksi, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

”Alasan ketiga, ada surat Gubernur (Kalteng) yang meminta ketiga tersangka itu tak ditahan. Itu juga kami pertimbangkan. Sekaligus juga ada surat dari Wali Kota (Palangkaraya) yang intinya sama. Secara rasio, apabila ditahan, akan melumpuhkan legislasi,” kata Ali lagi.

Kooperatif

Secara terpisah, Rahmadi G Lentham, penasihat hukum Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan, mengatakan, ada berbagai pertimbangan sehingga kliennya tidak ditahan. Salah satunya, selama proses penyidikan mereka cukup kooperatif.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Palangkaraya ini, ada surat perintah perjalanan dinas ke kelurahan-kelurahan di Palangkaraya pada tahun 2006 yang tak dilaksanakan anggota DPRD Palangkaraya 2004-2009.

Lima tersangka lainnya sudah ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan biaya pengembangan SDM di Sekretariat DPRD Palangkaraya ini. Perbuatan mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 2.099.250.000.

Tiga dari lima tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah anggota DPRD Kota Palangkaraya, Hatir Sata Tarigan (Partai Buruh), Agus Romansyah (PDI-P), dan Junaidi (Partai Amanat Nasional).

Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekretaris DPRD Kota Palangkaraya, Beker Simon, dan mantan Bendahara DPRD Kota Palangkaraya, Haironimah. (CAS)

Sumber: Kompas, 22 juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan