Berbuat Tidak Menyenangkan, Yusril Laporkan Pejabat Kejagung

Perseteruan Yusril Ihza Mahendra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), mantan Menkeh dan HAM tersebut melaporkan para pejabat Kejagung atas tuduhan berbuat tidak menyenangkan.

Kemarin (13/7) Yusril memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Tokoh Partai Bulan Bintang itu diperiksa sebagai saksi pelapor. Dia datang sekitar pukul 10.00, lalu meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 15.45.

Selama diperiksa, Yusril didampingi politikus Ali Mochtar Ngabalin. Kepada penyidik, Yusril meminta tiga pejabat Kejagung diperiksa karena berbuat tidak menyenangkan terhadap dirinya.

"Tiga orang yang harus diperiksa adalah Direktur Penyidikan (pada JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah, JAM Pidsus M. Amari, dan Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto," ungkap Yusril saat rehat (break) pemeriksaan.

Menurut Yusril, tiga pejabat Kejagung itu memberikan keterangan kepada media massa bahwa dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sisminbakum sangat diindikasikan hendak melarikan diri. "Itu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak sesuai dengan fakta," tegas Mensesneg Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I tersebut.

Sejumlah bukti sudah disiapkan suami Rika Kato itu. Misalnya, foto, rekaman, dan sejumlah saksi. "Saya berharap penyidik objektif. Saya yakin itu," ucap dia.

Yusril juga melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang. Sebab, dia menganggap jabatan Hendarman sebagai jaksa agung tidak sah. Selain itu, dia melaporkan perlakuan Kejagung yang dinilainya semena-mena saat memanggil dirinya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Didiek enggan menanggapi laporan Yusril yang meminta dirinya dan dua pejabat Kejagung lainnya diperiksa Mabes Polri. Didiek beralasan bahwa panggilan pemeriksaan itu menjadi kewenangan penyidik Polri. "Kalau polisi menghendaki siapa pun untuk dimintai keterangan, orang yang diundang wajib hadir," ujar Didiek kemarin.

Dia menolak disebut mengatakan ada indikasi Yusril hendak melarikan diri saat memenuhi panggilan Kejagung pada pemeriksaan 1 Juli lalu. Didiek menuturkan, saat itu Amari meminta Yusril tidak meninggalkan Gedung Bundar dulu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh ajudan Amari kepada para petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejagung. "Tidak ada yang mengatakan ada indikasi dia akan lari," kata mantan wakil kepala Kejati (Wakajati) Jatim itu.

Didiek mengungkapkan, penutupan pintu gerbang Kejagung kala itu berkaitan dengan peraturan di lingkungan kantor. Dia juga tidak mengetahui persis persoalan yang disebut Yusril sebagai perbuatan tidak menyenangkan. "Masalah itu dipersepsi atau diartikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Kan itu versi dia," ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Didiek menjelaskan, dalam penanganan perkara sisminbakum yang sudah menetapkan Yusril sebagai tersangka, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Yusril menolak diperiksa saat itu.

Sementara itu, mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Faried Haryanto membantah tuduhan adanya rekayasa oleh jaksa penyidik. Itu berkaitan dengan pemalsuan surat perjanjian antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Koperasi Pengayoman soal pembagian dana hasil sisminbakum.

Faried mengungkapkan, kasus sisminbakum saat ini telah sampai pada level kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Yohanes Waworuntu. "Jadi, apa lagi yang diperdebatkan? MA mengatakan itu sebagai kasus korupsi. Artinya kan ada tindak korupsinya," tegas dia. (fal/rdl/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan