Bendahara DPRD Nganjuk diperiksa selama 2 jam [04/06/04]
Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 hingga 2002 senilai Rp 5,3 miliar yang terjadi di DPRD Kabupaten Nganjuk mulai dilanjutkan oleh tim penyelidik dari Polres Nganjuk. Hal ini setelah kemarin, Kamis (3/6) giliran bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk, Susilowati, dimintai keterangan oleh tim penyelidik sekitar 2 jam.
Harapan kami sih dari keterangan bendahara sekretariat dewan tersebut bisa diketahui kemana saja arah penggunaan dana APBD tahun 2001 hingga 2002 yang diduga telah terjadi korupsi tersebut, kata AKBP Dunan Ismail Isja, Kapolres Nganjuk kepada Surya, Kamis (3/6).
Selain itu, dikatakan Dunan, pemeriksaan terhadap bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk terkait dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar tersebut atas hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Karena bendahara Sekretariat DPRD tersebut, tambah Dunan, keterangannya bisa menjadi salah satu kunci bagi tim penyelidik dari Polres Nganjuk untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi yang bisa merugikan rakyat. (aru)
Sumber: Surya, 4 Juni 2004