Bekas Pejabat Kementerian Sosial Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Kementerian Sosial Yusrizal kemarin sore. Yusrizal diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor berbiaya Rp 71 miliar pada tahun anggaran 2004-2006. "Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.
Sebelum ditahan, Yusrizal sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik komisi antikorupsi. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Saat meninggalkan kantor KPK, Yusrizal tutup mulut.
Yusrizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, komisi antikorupsi telah menetapkan politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, sebagai tersangka dan juga telah ditahan. Amrun bertanggung jawab karena saat itu menjabat Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial.
KPK juga telah menjerat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Majelis hakim pada 22 Maret lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk Bachtiar.
Dalam kasus ini, KPK mendapati Yusrizal turut serta dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan korupsi pengadaan sapi impor dan pengadaan mesin jahit pada 2004-2006. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 22 miliar.l RUSMAN PARAQBUEQ
Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2011