Bekas Konjen Jadi Tersangka
Bekas Konsul Jenderal atau Konjen di Kinabalu, Malaysia, Arifin Hamzah dan Muchamad Sukarna, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka diduga melakukan pungutan tarif dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kota Kinabalu.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan sejumlah mantan pejabat KJRI Kota Kinabalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu. Mereka, antara lain, adalah Radite Edyatmo, Ayi Nugraha, Kamso Simatupang, Mas Tata Machron, Irsyafli Rasoel, dan Makdum Tahir.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (13/9), mantan pejabat KJRI Kota Kinabalu itu ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Praktik pungutan yang dilakukan di KJRI Kota Kinabalu sama dengan praktik pungutan yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, KJRI di Johor Bahru, dan KJRI di Penang (Malaysia).
Modus yang dilakukan dengan menetapkan dua tarif. Tarif tinggi adalah tarif yang harus dibayar warga negara Indonesia (WNI) yang memohon pelayanan dokumen keimigrasian di Malaysia. Tarif rendah adalah yang disetorkan ke Departemen Keuangan. Selisih tarif ini dibagi-bagikan di kalangan pejabat itu.
Berdasarkan catatan Kompas, perkara pungutan tarif dokumen keimigrasian ini terjadi hampir di seluruh Malaysia. Kasus ini bermula dari keluarnya Surat Keputusan Duta Besar RI di Malaysia Nomor 021 Tahun 1999 yang ditandatangani Duta Besar RI untuk Malaysia Jacob Dasto.
Beberapa pejabat KBRI dan KJRI di Malaysia sudah diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Mereka, antara lain, adalah mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo dan Hadi Al Wayarabi. (vin)
Sumber: Kompas, 15 September 2008