Bekas Ketua DPRD Kembali Masuk Penjara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember periode 2004-2009, H M. Madini Farouk, kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember kemarin. "Madini masuk penjara lagi untuk menjalani vonis kasasi sesuai surat putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kemarin.

Menurut Lingitubun, awalnya jaksa mengundang Madini dan kuasa hukumnya ke kantor kejaksaan untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tetapi rupanya dia lebih kooperatif," katanya.

Dalam putusan yang ditandatangani oleh Mansur Kartayasa, Timur P. Manurung, dan Artidjo Alkostar itu, dua bekas pemimpin DPRD Jember, yakni Madini Farouk dan Machmud Sardjujono, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan hukum sebesar Rp 416 juta dan dana operasional pemimpin DPRD Jember senilai Rp 754 juta. Mereka divonis 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas II-A Jember Karno membenarkan kabar bahwa Madini telah resmi menjadi tahanan kembali.

Dalam kasus itu, jaksa sebenarnya hanya tinggal mengeksekusi Madini Farouk sejak awal Mei lalu. Namun kejaksaan mengulur waktu pelaksanaan eksekusi. Alasannya, Madini sedang menjadi pendamping manasik dan pembimbing jemaah haji 2011. Adapun Machmud Sardjujono berada dalam sel LP Kelas II-A Jember sejak 22 Februari lalu karena kasus penipuan.

Dalam kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana bantuan operasional pemimpin DPRD Jember periode 2004-2009 itu, Madini dan Machmud pernah dibui di LP Jember selama 8 bulan pada April-November 2008. Jika eksekusi putusan MA itu dilaksanakan, berarti keduanya tinggal menjalani sekitar 4 bulan lagi dan membayar denda.

Sebelumnya, Pengadilan Jember memvonis keduanya 1 tahun penjara subsider kurungan 1 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun, pada 5 November 2008, keduanya dibebaskan. Karena vonis bebas itu, tim jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus korupsi terus bergulir. Di Kota Batu, kejaksaan negeri setempat tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Gedung Kesenian Kota Batu. "Hasil pengumpulan bahan dan keterangan menunjukkan ada indikasi korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Suryanto kemarin.

Gedung Kesenian Kota Batu atau Batu Art dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 sebesar Rp 4,3 miliar. "Proyek ini seharusnya selesai sejak Desember 2010. Namun pengerjaannya baru selesai akhir April 2011," ujar Suryanto.

Menurut pantauan Tempo, meski gedung baru dibangun, fisik bangunan banyak kerusakan. Dinding di sejumlah sudut bangunan terlihat retak-retak.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Batu Robiq Yunianto mempersilakan Kejaksaan Negeri Batu mengusut kasus itu. "Pemkot tak akan intervensi kasus itu," kata Robiq. MAHBUB DJUNAID | BIBIN BINTARIADI
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan