Bekas Direktur BNI Ditahan

Markas Besar Kepolisian RI kemarin menahan Mohammad Arsjad, mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI.

Markas Besar Kepolisian RI kemarin menahan Mohammad Arsjad, mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI. Kepolisian juga menetapkan Arsjad sebagai tersangka dalam kasus surat kredit fiktif di BNI Cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, yang merugikan negara Rp 1,7 triliun. Arsjad ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (22/11) malam.

Bukti permulaan atas keterlibatan yang bersangkutan sudah cukup, sehingga penyidik menahan beliau, kata Kepala Dinas Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko kemarin.

Kasus kredit fiktif terungkap pertama kali pada Oktober 2003. Tersangka utamanya Adrian Waworuntu, bos PT Gramarindo. Adrian sudah divonis penjara seumur hidup serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan mengembalikan uang negara Rp 300 miliar.

Pradjoto, konsultan hukum BNI untuk urusan pemulihan aset yang hilang akibat kasus surat kredit fiktif, mengaku heran dengan penahanan Arsjad. Kenapa dia ditahan dan dalam konteks apa dia ditahan? ia balik bertanya kepada Tempo kemarin.

Setahu Pradjoto, Arsjad tidak terlibat dalam kasus surat kredit. Arsjad justru bekerja keras mengumpulkan aset Gramarindo untuk mengganti kerugian BNI akibat surat kredit fiktif itu.

Setelah tak lagi menjadi Direktur Kepatuhan BNI, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 15 Desember 2003, Arsjad diminta Direktur Utama BNI Sigit Pramono menjadi Ketua Tim Khusus Recovery Aset BNI untuk menyelesaikan kasus surat utang fiktif Gramarindo Group pimpinan Adrian Waworuntu.

T. Nasrullah, penasihat hukum Arsjad, juga menyatakan kepada wartawan bahwa penahanan kliennya tidak tepat. Penahanan ini terlalu sumir. Duduk masalahnya belum tuntas, katanya.

Nasrullah menjelaskan bahwa kliennya ditahan karena tidak segera melaporkan kepada Bank Indonesia soal temuan hasil audit BNI. Menurut klien kami, temuan itu sudah dilaporkan manajemen BNI ke Deputi Gubernur Bank Indonesia dan setelah diaudit pun dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia, katanya.

Sebelum ini, beredar kabar bahwa Arsjad diduga terlibat masalah penyuapan sejumlah petinggi kepolisian dan petugas yang tengah menyidik kasus BNI. Dugaan ini terungkap setelah Komisaris Besar Irman Santoso, tersangka kasus penyuapan tersebut, mengaku mengetahui Arsjad menyuap petinggi kepolisian dengan cek perjalanan. Pengakuannya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Nasrullah mengatakan, kliennya belum ditanyai soal ini. Tidak masuk akal seorang direksi menyuap para petinggi polisi menggunakan travel cheque.

Arsjad, kata Nasrullah, siap dipertemukan dengan orang-orang yang diduga menerima suap dari BNI dalam kasus surat kredit ini. DIAN YULIASTUTI | ANNE L HANDAYANI

Sumber: Koran Tempo, 24 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan