Bekas Bupati Lampung Tengah Ditangkap
Setelah buron selama tiga pekan, aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap bekas Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurnajaya, kemarin. “Tersangka dibekuk di rumahnya di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada pukul 09.30 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Joko Hartanto, yang memimpin penjemputan itu, kemarin.
Menurut Joko, saat hendak ditangkap, memang ada indikasi dia mau menyerahkan diri. Tapi kami lebih dulu menangkap tersangka. “Itu faktanya,” ujarnya. Saat ini tersangka masih diperiksa di ruang Satuan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Ahmad dijadikan tersangka karena memindahkan kas daerah senilai Rp 28 miliar dari Bank Lampung ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana. BPR Tripanca kemudian ditutup Bank Indonesia pada 2008. Akibatnya, dana itu raib dan tidak bisa ditarik sesuai aturan Lembaga Penjamin Simpanan.
”Hasil pemeriksaan, tersangka ditahan karena terbukti tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan,” kata Joko Hartanto.
Sementara itu, Andy Ahmad Sampurnajaya mengaku menyerahkan diri, bukan ditangkap. “Polisi menjemput Andy di rumah. Saat itu kami hendak ke Polda Lampung. Jadi bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri,” kata Yuzar Akuan, kuasa hukum Andy Ahmad, di Markas Polda Lampung, kemarin.
Menurut Yuzar, atas penangkapan itu, pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap bekas bupati yang akrab disapa Kanjeng itu. Kuasa hukum bersama istri akan menjamin tersangka tidak akan kabur. NUROCHMAN ARRAZIE
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2011