Bawaslu Harus Awasi Dana Kampanye Sekarang Juga
Proses kampanye merupakan bagian penting dalam tahapan proses pemilu.Namun pada tahap ini pula titik rawan yang potensial muncul berkaitan dengan potensi-potensi penyimpangan para parpol peserta pemilu dalam mengumpulkan modal kampanye. Bawaslu harus segera mengawasi.
Untuk itu ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siang 29 Januari 2013. Mereka memberikan masukan ke Bawaslu, serta mendorong bahwa Bawaslu sudah saatnya melakukan pengawasan dana kampanye.
Seperti diketahui, tahapan kampanye merupakan ruang yang dapat dimaksimalkan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk mulai menawarkan visi, misi dan gagasan dalam kontek untuk merebut hati pemilih dalam kepantingan pemilu 2014 kedepan. Namun pada aspek lain, proses kampanye tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit dalam membangun proses keterpilihan tsersebut. Pada konteks inilah maka titik rawan yang potensial muncul berkaitan dengan potensi-potensi penyimpangan para parpol peserta pemilu dalam mengumpulkan modal
kampanye. Mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu
legislatif, pengaturan dana kampanye diatur khusus dalam regulasi ini, diantaranya mengatur
tentang, sumber sumbangan, batasan sumbangan dan kewajiban untuk melakukan pelaporan
dan audit atas dana kampanye.
Menurut Abdullah Dahlan dari ICW, pengalaman Pemilu tahun 2009, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye, belum maksimal. Hal ini karena, pengaturan dana kampanye masih memberikan ruang pensiasatan dan celah yang masih dapat digunakan oleh peserta pemilu dalam memanipulasi dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum maksimal dan masih jauh dari harapan publik. Hal ini terutama dapat dilihat dari waktu pembuatan aturan teknis terkait dana kampanye yang sangat terlambat.
Pelakasanaan dana kampanye dapat dinilai belum membangun prinsip-prinsip tarnsparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Ini tergambar dalam hasil pemantauan dan temuan ICW pada pemilu legislatif yang lalu, masih ditemukannya penyimpangan dan manipulasi dana kampanye.
Selain itu juga belum maksimalnya fungsi pengawasan dan penindakan atas pelanggaran
dana kampanye. Hal ini tergambar dari beberapa pelanggaran dana kampanye yang terjadi
diantaranya adanya unsur manipulasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor
akuntan Publik (KAP), maupun temuan yang diperoleh sendiri Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) pada waktu itu, namun tidak adanya kejelasan pada sisi penegakan hukumnya.
Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat
tinggi. hal ini dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU Partai Politik, maupun UU Pemilu Legislatif.
Melihat kondisi ini maka ICW bersama Koalisi meminta Bawaslu untuk lebih memfokuskan dalam hal pengawasan pengumpulan dana-dana kampanye maupun mencermati potensi-potensi penyimpangan yang terjadi dalam kaitan dana kampanye. Bawaslu juga harus mengeluarkan aturan khusus pengawasan dana kampanye pemilu legislatif. Bawaslu juga harus melakukan pengawasan pemilu mulai mencermati tentang potensial dana-dana APBN dan pogram pemerintah sebagai modal politik pemenangan. Bawaslu juga harus bersinergi dengan PPATK dalam mencermati aliran dana yang dilarang sebagai modal kampanye.