Basrief Arief Akui Jaksa Lalai

Jaksa Agung Basrief Arief mengakui ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan secara komprehensif oleh kejaksaan ditargetkan selesai Rabu ini untuk menentukan keputusan atas jaksa yang lalai.

”Pengawalan tahanan itu tidak terlepas dari jaksanya. Paling tidak dia (jaksa) ada kelalaian. Pemeriksaan sampai hari ini masih berjalan. Kita tunggu hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan di sana,” kata Basrief Arief di Jakarta, Selasa (4/1).

Kasus penukaran terpidana terbongkar di LP Bojonegoro, 27 Desember 2010. Kasiem (50), terpidana tujuh bulan penjara karena menyelewengkan pupuk bersubsidi, diketahui membayar Karni Rp 10 juta menggantikan dirinya dalam menjalani hukuman. Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro terindikasi melanggar disiplin dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Mereka tidak menyertai Kasiem saat penyerahan ke LP Kelas II Bojonegoro 27 Desember sehingga terjadi penukaran Kasiem dengan Karni (Kompas, 4/1, halaman 22).

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jatim telah memeriksa sejumlah pihak. Yang telah diperiksa adalah pengantar narapidana Widodo Priyono, jaksa penuntut umum Tri Mawarni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hendro Susmito, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Marwan mengatakan, kasus ini tidak hanya terjadi akibat kelalaian, tetapi juga ada unsur kesengajaan. Yang diduga sengaja menukar narapidana adalah Widodo Priyono. Tri Mawarni dan Hendro sedang diusut apakah juga ada unsur kesengajaannya. Saat ini keduanya baru dinilai lalai karena seharusnya jaksa yang mengantar napi ke LP dan bukannya Widodo yang hanya petugas tata usaha di kejaksaan.

Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo menyatakan, polisi mulai mengusut dugaan konspirasi dalam kasus itu. Polisi memeriksa saksi, yakni Kasiem dan Karni.

Ada tujuh orang lagi yang akan diperiksa polisi, di antaranya Suparji (saudara Karni), Atmari (petugas LP Bojonegoro), Hasnomo (pengacara Kasiem), Angga (orang yang menawari Karni menjalani hukuman Kasiem), dan Widodo Priyono (petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro). ”Kami akan meminta keterangan penasihat hukum Kasiem secepatnya,” kata Widodo. (ACI/BEE/HAR/WHY/FAJ)
Sumber: Kompas, 5 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan