Baru Empat Partai Politik Serahkan Laporan Dana Kampanye
Pada minggu ketiga masa kampanye Pemilu 2009, baru empat partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.
Keempat parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Anggota KPU, Abdul Aziz, Kamis (31/7), mengatakan, saat ini parpol memang belum mempunyai kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye. Hanya saja, parpol wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tiga hari sejak kampanye dimulai.
”Kami berharap, lebih cepat parpol menyerahkan laporan dana kampanye akan lebih baik,” katanya,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan partai politik dan calon anggota DPD menyerahkan laporan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye pada tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan bentuk rapat umum.
Aziz mengatakan, KPU telah bertemu dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mempunyai tugas mengaudit rekening khusus dana kampanye partai politik. KPU dibantu IAI juga akan membuat aturan tata cara audit dana kampanye.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, KPU harus tegas mendorong parpol untuk segera menyerahkan laporan dana awal kampanye. ”Kewajiban parpol itu kan sudah ada dalam undang-undang dan ditegaskan lagi dalam peraturan KPU. Jadi, KPU harus mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakan peraturan,” ujarnya.
KPU juga harus segera mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaporan dana kampanye. ”Apalagi masa kampanye sudah hampir satu bulan berlangsung,” ujar Abdullah. (SIE)
Sumber: Kompas, 1 Agustus 2008