Baru Delapan Lembaga yang Siap Terbuka
Lembaga pemerintahan tampak paling malas untuk menerapkan sistem keterbukaan kepada publik. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan, upaya memperbaiki akuntabilitas kinerja lembaga melalui disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sulit terlaksana.
Ketua KIP Alamsyah Saragih mengakui, perlu waktu cukup lama, minimal dua tahun, untuk menyempurnakan pelaksanaan UU tersebut. Berdasar temuan komisi, hingga saat ini baru delapan lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang menyatakan siap melaksanakan UU KIP. Padahal, UU itu harus mulai aktif diberlakukan pada 31 April mendatang. "Sedangkan (instansi, Red) lainnya masih mempersiapkan SDM maupun kelembagaan," ujar Alamsyah di Jakarta kemarin (14/4).
Dia menyatakan, institusi yang belum siap memberlakukan UU KIP dapat menggunakan struktur yang telah ada terkait dengan pelaksanaan keterbukaan kepada publik. "Misalnya, melalui pusat informasi dan humas. Yang penting, setiap lembaga negara bisa memberikan informasi kepada masyarakat," ulas dia.
Jika institusi negara tidak melaksanakan aturan keterbukaan kepada publik itu, bagaimana ancaman pidananya? Menurut dia, itu masih sulit dilakukan. Sebab, sampai saat ini belum ada kriteria pasti soal informasi yang boleh disampaikan kepada publik dan yang masuk kategori rahasia. "Bahkan, kriteria mana yang rahasia negara dan yang bukan juga belum jelas. Sebab, belum ada UU Rahasia Negara," paparnya. (zul/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 April 2010