Baru 4 Komisi Informasi Daerah yang Tangani Sengketa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah tiga tahun diundangkan, tapi baru empat dari delapan Komisi Informasi Daerah yang menangani sengketa informasi. "Empat lainnya belum beroperasi," kata Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Empat provinsi yang sudah menangani sengketa adalah Jawa Tengah dengan 12 perkara, Jawa Timur sebanyak belasan perkara, Kepulauan Riau 1 perkara, dan Banten 5 perkara. Adapun empat provinsi yang sudah memiliki Komisi Informasi tapi belum beroperasi antara lain Lampung, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Ketentuan peralihan Pasal 60 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Tama mengatakan, sejumlah daerah kesulitan memilih anggota dan kesekretariatan dalam pembentukan komisi di daerah.

Dia mencontohkan beberapa daerah seperti di Gorontalo. Di sana, ketua komisi sudah dilantik tapi mundur. "Diduga karena tunjangannya tidak lebih tinggi dari tunjangan sebelumnya." Di Jawa Barat, dia melanjutkan, calon anggota komisi yang kalah ternyata menggugat gubernur karena dinilai semena-mena dalam memutuskan uji kepatutan dan kelayakan.

Koordinator Freedom of Information Network Danardono Siradjudin mengungkapkan, sejumlah badan publik di daerah ternyata belum siap dengan era keterbukaan informasi. Bahkan, kata dia, ada pemerintah daerah yang belum mengetahui adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, ICW dan Freedom of Information Network merekomendasikan pemerintah daerah agar segera mengalokasikan anggaran bagi Komisi Informasi Daerah. Anggaran itu untuk perekrutan, tunjangan, sekretariat, dan operasional. "Sehingga sejumlah provinsi yang kini masih dalam tahap pembentukan komisi informasi bisa dipercepat prosesnya," katanya.

Provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Dianing Sari
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan