BAP tersangka FT dilimpahkan kembali [01/06/04]
Penyidik Polresta Kupang, melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka FT dalam kasus penyunatan dana imbal swadaya senilai Rp 140 juta di Dinas Pendidikan Kota Kupang. Pelimpahan kembali itu dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (30/5) siang, mengatakan, jika tidak ada halangan, Senin (31/5) hari ini, penyidik melimpahkan kembali BAP tersangka FT, salah seorang anggota DPRD Kota Kupang.
Hal-hal yang dilengkapi dalam BAP itu, kata Agus, lebih ditekankan pada syarat formil dan materiil, sesuai dengan koreksi dari JPU. Di antaranya, pemeriksaan beberapa saksi dan foto fisik bangunan SLTP swasta yang menerima dana imbal swadaya tersebut, kata Agus.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan foto fisik bangunan dilengkapi, penyidik mengambil inisiatif melimpahkan BAP tersebut. Kita mengharapkan pelimpahan kedua ini sudah bisa dinyatakan lengkap oleh JPU. Kita usahakan, kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, kata Agus.
Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang, 7/5), aparat penyidik Polresta Kupang sudah melimpahkan BAP tersangka FT, Kamis (6/5). Pelimpahan itu dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai dan penyidik merampungkan BAP tersebut. Setelah diteliti dan dipelajari kelengkapannya, ternyata masih ada kekurangan, sehingga JPU mengembalikan untuk dilengkapi. Permintaan JPU itu, kata Agus, dipenuhi penyidik yang akan melimpahkan kembali BAP itu pada Senin (31/5) hari ini.(aly)
Sumber: Pos Kupang, 1 Juni 2004