Banyak Ex-Terpidana Daftar Pilkada, Masyarakat Harus Selektif

Jakarta, antikorupsi.org – Fenomena bakal calon kepala daerah yang memiliki riwayat mantan narapidana dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada), menuntut  masyarakat harus selektif dalam memilih kepala daerah. Situasi ini juga diperburuk dengan minimnya pendidikan politik yang dilakukan partai politik (parpol) kepada masyarakat menjelang Pilkada Desember 2015.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar sejak Kamis (9/7/2015) lalu, MK mengabulkan permohonan agar pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Data yang dilansir Kompas 31 Juli 2015 menujukkan banyak nama bakal calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana.

Nama

Tersandung Kasus Korupsi

Diusung Partai

Keterangan

Amjad Lawasa

Mantan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Poso, Selawesi tengah 2010.

Gerindra dan Amanat Nasional (PAN) sebagi calon Bupati di Poso.

Polda Sulteng menetapkan Amjad sebagai tersangka kasus korupsi tukar guling tanah antara pemerintah dan pengusaha di Tentana, Poso pada 2010. Sampai saat ini kasusnya asih ditangani.

Jimmy Rimba Rogi

Mantan tersangka dalam perkara korupsi APBD Kota Manado 2006.

Golkar sebagai calon Wali Kota Manado

Mantan tersangka dalam perkara korupsi APBD Kota Manado 2006 senilai Rp 64 miliar, dia dihukum 7 tahun penjara dan baru bebas Maret lalu.

Soemarno

Mantan tersangka kasus penyuapan anggota DPRD kota Semarang

PKS sebagai wakil wali kota bersama Zuber Syafawi dalam Pilkada di Kota Semarang

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Soemarno bersama  sekretaris daerah Kota Semarang, dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD kota Semarang untuk meloloskan program di dalam APBD.

Soemarno di hukum 1,5 tahun penjara namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Elly Engelbert Lasut

Mantan tersangka dalam perkara korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Golkar yang berpasangan dengan David Bobihoe sebagai bakal calon gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Elly Engelbert Lasut, kasus SPPD fiktif. Dirinya juga dikenakan sebagai tersangka dalam kasus dana pendidikan Gerakan Nasional Orang tua Asuh (GN OTA). Dalam perkaranya Elly dihukum selama 7 tahun dan baru bebas November 2014.

 


Menanggapi hal ini, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani angkat bicara. Menurutnya putusan MK menjadikan mereka yang bersalah (mantan narapidana) tidak ada hambatan lagi untuk menjadi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2015.

Dalam hal ini, KPU harus teliti dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon secara profesional agar tidak ada ‘kesalahan’ yang merusak proses Pilkada. Misalnya, bakal calon tersebut wajib mengumumkan kepada publik terkait track recode terkait kasus hukum yang pernah dijalani. Seperti pernah di penjara dalam kasus apa, berapa lama, dan hukumannya apa baik kepada publik maupun kepada media.

Selain kewajiban bagi bakal calon memberitahukan ke publik, seharusnya parpol juga memberikan pendidikan kepada masyarakat. Namun, sampai saat ini belum ada etika baik parpol dalam memberikan pendidikan politiknya. Agar masyarakat dapat lebih jeli melihat siapa calon yang diusung oleh parpol tersebut.

Di sisi lain, adalah hak politik masyarakat juga untuk memilih kepala daerah yang bersih dari kasus korupsi. Bagaimana jadinya, jika kepala daerah yang dulunya juga menjadi pejabat atau mantan kepala daerah terkena kasus korupsi kini mengulang mencalonkan diri kembali?

Semua pilihan ada di tangan masyarakat. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan