Bantu Sindikat, Kompol Arafat Dipecat

Karir penyidik muda Bareskrim Mabes Polri Kompol Muhammad Arafat Enanie selesai sudah. Sidang majelis kode etik Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri merekomendasikan agar Arafat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Arafat dinilai terbukti bertindak di luar wewenang dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani kasus Gayus Tambunan.

''Surat rekomendasi pemberhentian akan diserahkan kepada Kabareskrim untuk ditindaklanjuti,'' ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Zulkarnaen kemarin.

Sidang Arafat sedianya dihelat secara terbuka seperti sidang pertama pada 5 Mei lalu. Namun, ternyata pada sore hari, sidang yang dilaksanakan di gedung Trans Nasional Crime Center itu tertutup untuk media.

Menurut Zulkarnaen, dalam putusan sidang kode etik yang pertama, terperiksa terbukti melanggar pasal 5 huruf a dan b pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

''Yang kedua, perbuatan terperiksa adalah termasuk perbuatan tercela,'' kata mantan Kabid Bina Mitra Mabes Polri itu. Ketiga, terperiksa dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan karir sebagai anggota kepolisian sehingga sidang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kompol Arafat adalah penyidik muda yang sebelumnya bertugas di Unit Pencucian Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri. Alumnus Akpol 2000 itu diduga mendapatkan imbalan berupa sepeda motor Harley Davidson Ultra Classic yang ditaksir senilai Rp 400 juta.

Kompol Arafat juga diduga ikut dalam pertemuan untuk merekaya rekening dalam tabungan Gayus di Hotel Sultan dan Kartika Candra. Pertemuan itu juga dihadiri Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus, dan AKP Sri Sumartini. Pertemuan tersebut membahas teknis rekayasa uang Rp 28 miliar agar bebas dari delik hukum.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kemarin kembali diperiksa di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Susno diperiksa sebagai saksi atas tersangka Syahril Djohan. ''Sepanjang jadi saksi, Bapak (Susno, Red) siap diperiksa,'' ujar pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.

Jika Susno diperiksa sebagai tersangka, kata dia, mantan Kapolda Jawa Barat itu tetap akan menolak. ''Itu hak untuk menolak. Apalagi, dasar-dasar pemeriksaannya tidak sesuai dan tidak didukung alat bukti,'' kata pengacara alumnus UII itu.

Saat Susno diperiksa, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengunjungi Mako Brimob. Namun, kunjungan Bambang itu terkait dengan pembekalan para kepala satuan Brimob seluruh Indonesia. Tidak ada yang berhubungan dengan penahanan Susno.

Di DPR, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menjelaskan, saat ini ada sekitar 20 rekening mencurigakan di level kepolisian. ''Sudah kami serahkan kepada Mabes Polri,'' kata Yunus di hadapan Komisi III (bidang hukum) DPR. (rdl/dyn/rko/jpnn/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 19 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan