Bank Mega Jababeka Diduga Tempat Pencucian Uang

Dua pejabat Kabupaten Batubara ditahan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, dijadikan tempat menyimpan uang hasil kejahatan korupsi. "Ya, ada indikasi pencucian uang," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kemarin.

Dalam tempo satu bulan, aparat hukum membongkar dua kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Bank Mega cabang Jababeka.

Kasus pertama, raibnya dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk. Dana milik anak usaha Pertamina ini dibobol oleh direktur keuangannya, Santun Nainggolan, dengan bantuan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki. Keduanya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Kasus kedua, pencucian uang senilai Rp 80 miliar yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten. Sedangkan Fadil menjabat bendahara umum daerah. Keduanya kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Salemba, Jakarta.

Modus kedua kasus ini, kata Subintoro, sangat mirip. Mereka menempatkan dana sebagai deposito di Bank Mega, kemudian dialirkan ke tempat lain. Seolah-olah, dia melanjutkan, "Diinvestasikan ke beberapa perusahaan."

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara berawal dari informasi PPATK. Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatera Utara. "Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka."

Yos berkenalan dengan Itman, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, pada September tahun lalu. Saat itu Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen.

Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka. Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. Dari hasil penempatan deposito ini, kata Noor, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta.

Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.

Manajemen PT Bank Mega Tbk menolak memberi penjelasan atas kasus yang melibatkan dua pejabat daerah ini. "Belum ada statement," kata sekretaris perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, kemarin.

Dia juga menolak memberi keterangan terkait dengan dugaan Bank Mega cabang Jababeka sebagai tempat pencucian uang. Sampai sekarang, kata Gatot, direksi belum menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bank Mega Cabang Jababeka. Alasannya, "Kami masih tunggu hasil investigasi kepolisian." Akbar Tri Kurniawan | isma savitri
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan