Bank Century; Misbakhun Diperiksa sebagai Tersangka
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century (Bank Mutiara) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat.
Misbakhun, komisaris utama di perusahaan itu, diperiksa di Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (26/4). Misbakhun diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 21.00. Polisi penyidik Bareskirm mengajukan 58 pertanyaan kepada Misbakhun seputar proses pengajuan L/C.
”Namun, sebagian besar pertanyaan tidak terkait kapasitas Pak Misbakhun sebagai komisaris. Hal itu lebih pada kapasitas direksinya,” kata salah satu kuasa hukum Misbakhun, yakni Zainudin Paru.
Zainudin Paru bersama tim kuasa hukum Misbakhun lainnya, yaitu Luhut Simanjuntak, Sahala Pangaribuan, dan Jefferson Dau, mengirimkan hak jawab kepada Kompas soal berita tanggal 22 April berjudul ”Surat Utang Bodong: Misbakhun Diperiksa Delapan Jam”.
Tim kuasa hukum mengutip juru bicara Mabes Polri Irjen Edward Aritonang pada 12 April yang menyatakan, ”L/C-nya tidak fiktif karena bisa dicairkan”. Tim kuasa hukum juga mengutip pernyataan Bank Mutiara Maryono 1 Maret yang antara lain menyatakan, ”Itu bukan fiktif, tapi gagal bayar....”
”Baik polisi maupun Bank Mutiara tidak pernah menyatakan L/C PT SPI sebagai L/C fiktif atau bodong,” kata tim kuasa hukum Misbakhun dalam hak jawabnya. (sf/*)
Sumber: Kompas, 27 April 2010