Bank Century; KPK Memeriksa Miranda Goeltom 10 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam perkara Bank Century, Selasa (20/4). Dia diperiksa selama sekitar 10 jam.

”Ditanya soal rapat dewan gubernur, yang berkali-kali dilakukan sejak 2 Oktober hingga November 2008,” kata Miranda seusai diperiksa, semalam.

Selain itu, Miranda juga mengaku ditanya mengenai proses pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century. ”Ada enam atau tujuh pertanyaan yang fokus pada FPJP dan RDG (rapat dewan gubernur) itu,” katanya.

Miranda menolak menjawab saat ditanya wartawan mengenai mengapa BI tidak mengawasi penggunaan FPJP Rp 654 miliar di Bank Century. ”KPK tak menanyakan itu. KPK hanya tanya rapat-rapat dan pendapat saya dalam rapat itu,” ujarnya.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan, dana FPJP itu diduga disalahgunakan pemilik Bank Century. Jika FPJP tepat sasaran dan digunakan dengan benar untuk menutupi rasio kecukupan modal, dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tidak perlu dikucurkan.

FPJP seharusnya dilakukan untuk menutupi gagal kliring Bank Century per 13 November 2008 sebesar Rp 654 miliar. Namun, setelah dana dikucurkan, BI justru tidak mengawasi bagaimana penggunaan dana tersebut di Bank Century.

Di gedung parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, kembali batal membentuk tim pengawas pelaksanaan rekomendasi lembaga itu dalam kasus Bank Century. Ini karena DPR tidak menggelar rapat paripurna untuk membahas pembentukan tim tersebut. Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan, pembentukan tim pengawas mungkin akan ditunda hingga Kamis. (nwo/aik)
Sumber: Kompas, 21 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan