Bank Century; KPK Masih Cari Fakta Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemui jalan buntu dalam mengungkap kasus Bank Century. Gelar perkara yang mereka lakukan belum menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus Bank Century dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
”Masih proses dan perlu fakta hukum. Kita tak bisa semena- mena. Barang bukti masih belum kuat dan lengkap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di Jakarta, Selasa (9/3).
KPK telah melakukan gelar perkara sejak Jumat lalu hingga Sabtu dini hari dan dilanjutkan pada Senin lalu. Namun, sejauh ini, belum bisa diputuskan perkara Century bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. ”Institusi KPK dipertaruhkan. Kami harus hati- hati memutuskan,” katanya.
Jasin menambahkan, gelar perkara masih akan dilakukan dalam beberapa hari ini. ”Belum bisa menyatakan gelap atau terang,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini, KPK belum menerima surat rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. KPK baru menerima resume Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century. ”Tapi, kami tidak terpengaruh,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui menerima surat DPR yang ditandatangani Marzuki Alie tentang kesimpulan dan rekomendasi Pansus.
”Secepatnya surat tersebut saya proses agar bisa disampaikan kepada Presiden Yudhoyono,” ujar Sudi, Senin malam. Dari salinan surat Ketua DPR Marzuki Alie yang ditujukan kepada Presiden Yudhoyono yang salinannya diterima Kompas, Selasa, itu, surat tersebut terdiri dari tujuh lembar.
Namun, rekomendasi DPR itu dinilai Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) terlalu kompromistis. Ketidakjelasan sikap DPR itu ditengarai menyebabkan Presiden terkesan melecehkan rekomendasi DPR.
”Padahal, rekomendasi DPR menyatakan ada dugaan kesalahan. Itu yang kami sebut pelecehan,” kata Tommi Legowo, peneliti Formappi. (NTA/HAR/AIK)
Sumber: Kompas, 10 Maret 2010