Bank Century; Koordinasi Kejaksaan dan Polri Dipererat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (27/1), mulai berkoordinasi untuk menjerat Robert Tantular, Hesham al Waraq, dan Rafat Ali Rizvi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Kamal Sofyan seusai bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (27/1).
Robert Tantular adalah mantan pemegang saham Bank Century, Hesham adalah Komisaris Bank Century, dan Rafat adalah pemegang saham pengendali Bank Century.
Barang bukti
Kamal Sofyan menyebutkan bahwa salah satu fokus pertemuan ialah upaya mendapatkan barang bukti. Salah satu jenis barang bukti yang dimak- sud adalah dana sekitar Rp 3 triliun yang digelapkan Hesham dan Rafat dan disimpan di salah satu lembaga keuangan di Swiss.
”Barang bukti (masih) kami buru,” ujar Kamal. Rencananya sidang akan tetap dilakukan tanpa kehadiran Hesham dan Rafat sehingga bisa inkracht (memiliki keputusan hukum tetap) dan putusan akan dipergunakan sebagai dasar menarik dana sekitar Rp 3 triliun di salah satu lembaga keuangan di Swiss itu.
Ia mengatakan, yang dilakukan dengan pihak kepolisian saat ini adalah koordinasi guna melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.
”Lidik (penyelidikan) kan di tangan mereka (polisi),” kata Kamal. (INK)
Sumber: Kompas, 28 Januari 2010