Bank Century; Golkar Temukan 54 Pelanggaran
Fraksi Partai Golkar menemukan 54 dugaan pelanggaran dalam kasus Bank Century. Kejahatan berkelanjutan telah terjadi di Bank Century, sejak akuisisi hingga pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Setya Novanto, Kamis (28/1) di Jakarta, menegaskan, temuan F-PG itu merupakan bagian untuk mencari kebenaran dalam kasus Bank Century. Saat ditanya dampak temuan itu dengan kelanjutan koalisi PG di pemerintahan, Setya menjawab, ”Koalisi bukan transaksional.”
Indra Piliang, fungsionaris PG, menambahkan, ”Koalisi yang kami tanda tangani dengan presiden terpilih berlaku 20 Oktober 2009 sampai 20 Oktober 2014. Penyelesaian kasus Bank Century akan mengurangi beban pemerintah selanjutnya.”
Menurut Bambang Soesatyo, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century dari F-PG, hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Bank Century dapat dikonfirmasi, misalnya tentang adanya dugaan rekayasa, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menilai, kasus Century menunjukkan jika Bank Indonesia (BI) yang seharusnya independen, ternyata mudah diintervensi pemerintah. Dia berharap Pansus berani membuat rekomendasi pergantian Dewan Gubernur dan Direktur BI, serta pemeriksaan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau penegak hukum lainnya.
Namun, berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU No 23/1999 tentang BI, anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan oleh presiden kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor, atau berhalangan tetap.(NWO/GUN)
Sumber: Kompas, 29 Januari 2010