Bank Century; BI Ikut Tanggung Jawab
Pemilik Bank Century, Robert Tantular, menyatakan, Bank Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp 689 miliar di banknya. Sebab, BI menempatkan orangnya di Bank Century sejak bank itu dalam pengawasan khusus.
”Penggunaan dana FPJP diawasi orang BI. Sudah ada orang BI di sana sejak penetapan Bank Century dalam pengawasan khusus. Dari bagian pengawasan BI waktu itu, Pak Hisbullah,” kata Robert seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/4).
Selain Robert, Rabu, KPK juga memeriksa Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Robert beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus pemberian dana talangan (bail out) Bank Century ini. Kali ini penyidik fokus pada masalah FPJP. ”Tadi ditanya bagaimana proses pengucuran FPJP dan bagaimana awal permohonannya dari Century. Sudah saya jelaskan, ini kan banyak direksi yang berhubungan langsung dengan orang BI,” katanya.
Pada 3 November 2008, manajemen Bank Century mengajukan permohonan FPJP pada BI sebesar Rp 1 triliun karena kesulitan likuiditas. Permohonan itu diulangi pada 3 November 2008. Karena ada permohonan itu, sejak 6 November 2008 Bank Century resmi dalam pengawasan khusus BI.
Robert juga mempertanyakan aliran dana dari Bank Century pasca-pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. ”Sekarang prosesnya bagaimana. Dana itu ke mana? Seharusnya benar-benar dibuka. Sekarang dari Panitia Khusus DPR tak ada kelanjutan lagi,” ujarnya.
Secara terpisah, fraksi-fraksi di DPR, Rabu, menyerahkan nama anggota yang menjadi Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Tak semua anggota Pansus masuk tim itu. (aik/nwo)
Sumber: Kompas, 22 April 2010