Bambang Widjojanto Peringkat Teratas

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi, Kamis (18/8) diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dari delapan nama tersebut, advokat Bambang Widjojanto berada di peringkat teratas akumulasi penilaian Pansel. Urutan berikutnya yakni Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupradja, dan Aryanto Sutadi. Dua calon lainnya dinyatakan tidak lolos, yakni Egi Sutjiati dan Sayyid Fadil.

Menurut Ketua Pansel yang juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, setelah menerima delapan nama tersebut Presiden akan segera

menyerahkannya kepada DPR untuk dipilih empat kandidat pimpinan KPK periode mendatang. Dijelaskannya, seleksi diikuti 233 pendaftar, kemudian disaring menjadi 142 orang.

”Setelah melalui berbagai seleksi, lulus pembuatan makalah 17 orang, lulus wawancara 10 orang, dan hasil akhir menjadi delapan orang,” katanya dalam keterangan pers, usai melapor kepada Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin.

Terkait hasil akhir yang menjadi delapan orang, Wakil Ketua I Pansel MH Ritonga mengatakan, penentuan peringkat dilakukan melalui akumulasi nilai yang diberikan 13 anggota Pansel kepada masing-masing calon pada tahap wawancara.

Dasar penilaian oleh Pansel, pertama, calon pimpinan KPK harus orang yang pantas dan cocok. Kedua, kriteria kecocokan tersebut dikembangkan menjadi empat syarat pokok, yaitu integritas, kepemimpinan, kompetensi, dan independensi.

Paling tidak ada 25 poin yang dinilai dari calon-calon itu. Dari integritas paling tidak enam segi yang dinilai, kepemimpinan 13 poin, kompetensi 7 poin, dan independensi ada 5 kriteria. Kriteria itulah yang dijadikan dasar untuk penetapan calon-calon tersebut.  ”Setelah kami hitung, kami temukan dua orang yang tersingkir. Integritas paling tinggi bobotnya,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah peringkat tersebut akan berpengaruh di DPR nanti, anggota Pansel lainnya, yaitu Rhenald Kasali, menjelaskan bahwa ranking dibuat untuk dijadikan alat kontrol bagi semuanya, karena dicari empat orang yang top dan bisa diandalkan.

”Empat orang teratas adalah yang top, empat lainnya hanya untuk memenuhi perundang-undangan. Silakan tafsirkan sendiri,” tutur pakar manajemen tersebut.

Menyikapi kriteria pemeringkatan itu, Presiden SBY sangat mengapresiasinya karena dapat dijadikan benteng moral ketika proses di DPR.

Menurut anggota Pansel, Saldi Isra, dari delapan nama tersebut, kredibilitas empat orang di peringkat teratas sudah dikenal. ”Kami diminta tetap menjaga proses yang terjadi di DPR. Kami juga melampirkan semua prosesnya,” ujarnya.

Menurut dia, Pansel mencari orang yang tidak memberikan beban pada KPK, sehingga lembaga itu tidak sibuk membela dirinya sendiri. Ditanya soal titipan, anggota Pansel Imam Prasodjo memastikan tidak ada. ”Masukan ada, tapi tidak mungkin masukan itu langsung diamini karena saya bukan bawahan langsung menteri,” kata Imam.

Hal tersebut dipertegas oleh Ronny Nitibaskara. ”Tidak ada titipan. Penelitian sifatnya akademik, menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Kami sepakat, kalau sampai ada titipan, kami akan keluar semua (dari Pansel),” tegasnya.

Harus Sepuluh
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, delapan nama calon pimpinan KPK yang akan dikirim ke DPR masih menjadi perdebatan seru di komisi itu. Belum tentu Komisi Hukum DPR itu menerima mereka. Pasalnya, dalam rapat pleno telah diputuskan calon yang dikirim harus 10 orang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Pieter Zulkiflie mengatakan, tidak ada keharusan Komisi III DPR memilih empat calon pimpinan KPK untuk mengisi jumlah yang dibutuhkan. Kalau dari 8 nama yang dikirim ke DPR hanya satu orang yang memenuhi syarat, maka satu orang itu saja yang dipilih, sisanya dicari lagi oleh Pansel.

”Ingat, untuk mengukur integritas seseorang itu tidak gampang, harus dipelajari dulu CV (curiculum vitae)-nya, track record-nya, dan sebagainya,” kata dia.

Hal senada dikatakan Ketua Presidium Indonensia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut dia, kalau Komisi III menilai 8 calon itu tidak memenuhi syarat, maka perlu dikocok ulang.

Dia menjelaskan, dari 8 nama tersebut, hanya satu orang yang tidak melakukan manuver apa-apa, sementara yang lainnya bermanuver luar biasa, yakni mendatangi partai berkuasa dan para mantan pimpinan KPK yang punya jalur ke kekuasaan. ”Tak usah saya sebutkan namanya, tapi orang tersebut sangat terkenal, dia nothing to loose di KPK,” kata Neta.

Menurutnya, ada kelompok pengusaha terkenal yang bermanuver ke DPR untuk menggolkan jagonya jadi pimpinan KPK. ”Mereka incar dua kursi, yakni pimpinan KPK dan satunya lagi kursi yang ditinggalkan Ade Rahardja (Deputi Penindakan). Kami juga dapat laporan tentang satu calon yang menjadi primadona pengusaha, pimpinan parpol, dan mantan pimpinan KPK,” tambahnya.

Pengamat politik dari UI, Bonie Hargens mengatakan, pada kenyataannya, Komisi III DPR sering menjadi kepanjangan tangan polisi dan jaksa. Ini harus menjadi perhatian masyarakat agar lembaga itu menjaga jarak atau jangan jadi alat untuk memasukkan orang-orang kejaksaan dan kepolisian sebagai pimpinan KPK. Dua calon dari kejaksaan dan kepolisian masing-masing adalah Zulkarnain dan Aryanto Sutadi. (A20,J22,K32-25,59)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan