Bambang Guritno Tolak Serahkan Diri

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG), menolak menyerahkan diri pada kejaksaan negeri (Kejari) Ambarawa. Surat Mahkamah Agung pada 21 Juni 2011, dinilai belum menguatkan kewenangannya untuk melakukan eksekusi.

Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum BG, HK Sunarso SH, ditemui di kediamannya Jl Gurami Selatan No A-11 Ungaran Kabupaten Semarang, Kamis (14/7). Sunarso juga menepis bahwa pihaknya selaku kuasa hukum BG pernah berjanji segera menghadirkan kliennya itu selepas turunnya surat MA.
"Saya tidak pernah berjanji. Putusan kasasi sudah cacat hukum dan tidak ada dasar untuk mengeksekusi BG," ungkapnya kemarin.

Selain tidak merasa berjanji, penolakan tersebut juga karena putusan MA tidak memuat tentang eksekusi terhadap terpidana. Dijelaskan, putusan kasasi tidak menyatakan BG terbukti bersalah, mengadili sendiri perkara tersebut, dan belum menguatkan putusan banding pengadilan tinggi Jateng.

Sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa hukum BG kepada MA tertanggal 2 Mei 2011, putusan kasasi hanya menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi JPU pada Kejari Ambarawa. Menurut Sunarso, yang bisa dieksekusi adalah biaya perkaranya saja, yaitu Rp 2.500. "Muatan putusan itu hanya membebankan pemohon kasasi biaya perkara tersebut," lanjutnya.

Demikian juga surat MA, menurutnya, belum dapat menguatkan kewenangan kejari. Pasalnya, eksekusi harus berdasarkan putusan terakhir, dan kini putusan tersebut tidak dapat diubah. Jika terjadi perubahan berarti ada dua sidang.
Terkait keberadaan BG saat ini, Sunarso mengaku tidak mengetahuinya. Hubungan terakhir via telepon, menurutnya, BG tidak menyebutkan lokasi keberadaannya.

"Terakhir ketemu saat konsultasi di rumahnya tapi sudah lama sekali," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, kejari bermaksud mengeksekusi BG secepatnya. Kejari juga menganggap kuasa hukum harus menepati janjinya untuk menghadirkan BG karena surat MA sudah turun. BG sedianya harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan hukuman pengganti satu bulan kurungan atas kasus yang merugikan negara Rp 5,8 miliar tersebut.(K33-80)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan