Bagir Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi kasus suap dengan tersangka mantan hakim tinggi Harini Wiyoso.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi kasus suap dengan tersangka mantan hakim tinggi Harini Wiyoso. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 17.30 WIB di ruang Bagir, lantai 2 gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, Bagir bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan sebagai saksi. Dia dimintai keterangan seputar tata cara penerimaan tamu, pembentukan majelis hakim, dan cetak biru pembaruan di Mahkamah.

Bagir diperiksa setelah Harini mengaku pernah bertemu dengannya pada 10 September 2005 untuk berpamitan karena telah memasuki usia pensiun. Harini mengaku sempat menyinggung kasus kasasi korupsi dana hutan tanaman industri dengan terdakwa Probosutedjo. Namun, menurut Bagir, yang juga ketua majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo, pertemuan itu dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Probosutedjo mengaku telah mengeluarkan uang Rp 6 miliar untuk memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung. Uang itu, menurut Probosutedjo, diserahkan kepada pengacaranya, Harini.

Pemeriksaan dilakukan tiga penyidik Komisi, yakni Akhmad Wiyagus, Rosmaida Surbakti, dan A. Damanik. Komisi juga merekam secara audio dan video pemeriksaan tersebut. Komisi sebenarnya memanggil Bagir pada Senin (14/11). Namun, Bagir justru memilih memimpin rapat di kantornya.

Seusai pemeriksaan kemarin, Bagir tidak memberikan penjelasan. Dia justru berang karena para fotografer mengambil fotonya saat salat Jumat. Keterlaluan, tidak ada ruang pribadi, kata Bagir.

Pada waktu hampir bersamaan kemarin, sebuah surat yang memberikan penjelasan mengenai pemanggilan Ketua Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beredar di lingkungan wartawan. Surat bernomor MA/Kumdil/63/XI/K/2005 tertanggal 11 November 2005 dan diteken oleh Bagir itu menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak panggilan Komisi karena menganggapnya tidak berwenang.

Surat berkop Mahkamah Agung yang ditujukan kepada hakim agung dan ketua muda Mahkamah Agung itu juga mengatakan agar tidak menerima tamu yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Mahkamah Agung untuk sementara waktu, setidaknya satu bulan. Jika memang harus menerima tamu yang terkait dengan perkara, agar dapat dilakukan di luar Kota Jakarta, bunyi surat itu. Surat juga berisi saran agar majelis hakim Probosutedjo memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa. Tujuannya untuk menghentikan sorotan ke Mahkamah Agung.

Rum Nessa, Sekretaris Mahkamah Agung, mengatakan, Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud. EDY CAN

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan