Badan Kehormatan DPR Panggil Dua Anggota Dewan
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil dua anggota Komisi Haji yang diduga menerima gratifikasi biaya perjalanan ibadah haji. ”Paling cepat Kamis yang akan datang,” kata Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro setelah menerima Indonesia Corruption Watch di gedung DPR kemarin.
Irsyad hanya menyebutkan bahwa dua anggota Komisi Haji yang dipanggil berinisial ”SA” dan ”ZD”. Keduanya diduga menerima uang dinas sebesar US$ 2.845 atau sekitar Rp 25 juta. Uang itu untuk meninjau persiapan pelaksanaan ibadah haji 2006. Pemberian biaya transpor tersebut dinilai menyalahi aturan. Sebab, anggota Dewan dilarang menerima uang transpor dari mitra kerja. Atas dasar inilah ICW kemudian mengadukannya ke Badan Kehormatan DPR. DWI RIYANTO AGUSTIAR
Sumber: Koran Tempo, 30 Januari 2009