Azirwan: Al Amin Diutus untuk Terima Uang
"Pemberian uang ke anggota DPR sudah biasa."
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan mengatakan, Al Amin Nasution adalah orang yang diutus Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengurus uang berkaitan dengan percepatan alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Menurut Azirwan, penunjukan itu diarahkan Ketua Komisi Kehutanan Ishartanto saat bertemu dengan dia di Bintan. "Yang bersangkutan mengarahkan kepengurusan uang alih fungsi hutan itu kepada terdakwa (Al Amin)," ujarnya Azirwan kemarin
Kesaksiannya itu diberikan saat menjadi saksi kasus penyuapan dengan terdakwa Al Amin Nasution dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin. Azirwan menegaskan penyerahan uang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan ke Komisi IV adalah hal yang biasa. Azirwan juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Azirwan mengungkapkan, saat Ketua Komisi Kehutanan dijabat Yusuf Erwin Faishal dan lalu digantikan Ishartanto, Al Amin tetap ditunjuk sebagai utusan Komisi untuk menerima dan membagikan uang yang total berjumlah Rp 2,1 miliar. Azirwan sempat berharap agar praktek suap tidak terjadi lagi saat Ketua Komisi Kehutanan dijabat Ishartanto. "Ternyata masih saja ujung-ujungnya duit."
Pertemuan Azirwan dengan Ishartanto itu berlangsung di Bintan Beach. Azirwan menjelaskan saat itu ada 20 orang anggota Komisi Kehutanan, di antaranya Al Amin, Syarfie Hutahuruk, dan Azwar Chesputtra.
Menurut Azirwan penyerahan uang itu dilakukan dalam lima tahap, yakni Rp 100 juta, Rp 150 juta, Sin$ 150 ribu, Sin$ 150 ribu, Rp 1,5 juta, dan pelayanan hiburan Rp 6,5 juta. Uang yang terakhir ini diserahkan di Pub Mistere, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.
Al Amin kukuh menyatakan tidak menerima uang dari Azirwan. "Saya tidak pernah terima uang seperti yang dibilang saksi," ujarnya. "Saya juga bingung."
Walau begitu, terdakwa mengakui ada pemberian uang dari Azirwan ke anggota Dewan yang lain. Hanya saja inisiatif pemberian uang, ujar dia, datang dari orang Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Mulai pertemuan pertama di tempat Usamah (Usamah Abubakar) hingga pertemuan di DPR saya selalu SMS teman yang lain agar terlihat siapa yang menawarkan diri," ujar Al Amin menanggapi kesaksian Azirwan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Edward Pattinasarani itu dihadirkan pula penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arif. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan melihat anggota Komisi Kehutanan DPR, Sujud Sirajuddin dan Syarfie Hutahuruk, di Pub Mistere, Hotel Ritz Carlton, saat terjadi pertemuan antara Al Amin dan Azirwan. "Saya melihat Al Amin diapit dua perempuan dan Azirwan. Di table lain saya melihat Syarfie Hutahuruk dan Sujud Sirajuddin," ujar dia.
Menurut dia, saat itu Al Amin menyerahkan hasil rapat Komisi Kehutanan kepada Azirwan di toilet Pub Mistere. Kemudian, Al Amin menerima uang dari Azirwan yang langsung dimasukkan ke dalam kantong sebelah kanan. Saat itulah petugas KPK menangkap tangan Al Amin. CHETA NILAWATY, MARIA HASUGIAN
Sumber: Koran Tempo, 18 Oktober 2008