Audit Sementara Belum Temukan Kerugian Negara
Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Hasil audit sementara terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pajonga Daeng Ngalle, Takalar, belum menemukan adanya kerugian negara. "Masih ada data yang perlu ditambahkan oleh kejaksaan. Kami minta data itu diserahkan ke BPKP," kata Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Ahmad Nugroho di kantornya kemarin.
Proses audit bisa dilanjutkan ketika pihak kejaksaan berkeinginan melengkapi data tambahan yang diinginkan BPKP. Data-data yang harus dilengkapi itu seperti data pembelian alat kesehatan (kuitansi) dan data perbandingan harga alat saat kegiatan berlangsung. "Kalau data ini sudah dilengkapi oleh kejaksaan, kami akan kembali melakukan audit untuk menentukan kerugian negara."
Ia mengatakan hasil audit sementara sudah diserahkan ke kejaksaan dan dilakukan pra-ekspose. Namun proses audit bisa dilanjutkan ketika pihak kejaksaan berkeinginan melengkapi data tambahan yang diinginkan BPKP. "Pada prinsipnya, kami tidak paksa kejaksaan untuk menambahkan beberapa data yang kurang tersebut. BPKP hanya menunggu laporan soal tambahan data tersebut," dia menambahkan.
Kejaksaan Negeri Takalar menelisik adanya dugaan markup terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pajonga Daeng Naglle. Anggaran proyek ini bersumber dari dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan pada 2010 sebesar Rp 9 miliar.
Dana itu diperuntukkan pengadaan 54 item alat kesehatan di rumah sakit tersebut. Alat tersebut di antaranya autorefrakto keratonmeter 1 unit, monitor vital sign 2 unit, termometer non-contact 15 unit, patient stretcher 5 unit, dan stetoskop dewasa ss 10 unit.
Namun alat yang diadakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam petunjuk pengadaan barang dan jasa. Misalnya, tipe dan ukuran jenis barang dikurangi dan terjadi kemahalan harga. Semua pihak terkait sudah diperiksa kejaksaan, seperti Direktur Rumah Sakit Pajonga Daeng Ngalle Syarifuddin, panitia pengadaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen, dokter Nuraeni.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan semua data yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan tersebut. "Semua datanya kami sudah serahkan ke BPKP, termasuk kuitansi dan daftar perbandingan harga alat," kata dia kemarin.
Tentang hasil telaah BPKP yang menyimpulkan belum ada nilai kerugian negara, Hermanto mengatakan pihaknya tidak bisa lagi melanjutkan penyelidikan dugaan markup terhadap kasus tersebut. "Bagaimana bisa kami melanjutkan penanganannya, sementara BPKP sendiri tidak meyakini adanya kerugian negara dalam proyek itu," ujarnya.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan, jika BPKP menyimpulkan tidak ditemukan adanya kerugian negara terhadap proyek tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan.
Tapi mereka tidak serta-merta langsung menghentikan penyelidikan. "Mereka harus berusaha mencari data pendukung lainnya. Sebab, pihak kejaksaan sendiri yang pertama kali menyatakan adanya dugaan korupsi terhadap proyek itu," kata Zulkifli. SAHRUL
Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2011