Audit PTPN XIV Terhambat Laporan Kejaksaan Tinggi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan belum melakukan audit kerugian dugaan penyelewengan dana penyertaan modal negara senilai Rp 100 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Audit terhambat oleh belum diserahkannya data oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Penyidik belum serahkan data apa-apa. Hanya surat permintaan audit, tapi belum ada tindak lanjut sama sekali," kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Iman Achmad Nugraha kemarin.
Iman mengatakan penyidik melayangkan surat permintaan pada pertengahan Mei lalu. Selanjutnya, tidak ada konfirmasi lanjutan yang disampaikan ke BPKP. Menurut dia, kejaksaan harus segera menggelar ekspose kasus jika audit hendak digelar. Dari ekspose itu, akan diketahui kejelasan BPKP untuk menghitung nilai kerugian. "Pada intinya, BPKP siap melakukan audit. Tergantung penyidik mau menyerahkan data yang akan dihitung atau tidak," kata Iman.
Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Samsul Kasim mengatakan masih melakukan pengumpulan bukti-bukti menyangkut kasus tersebut. Dia mengagendakan ekspose kasus bersama dengan BPKP pekan ini. "Kami akan koordinasi kembali untuk eksposenya pekan ini. Data-data yang diminta akan diserahkan," kata Samsul.
Dia mengatakan, penyidik belum membidik pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab pada penyaluran dana itu. Samsul berdalih, tugas penyidik baru tahap mengumpulkan bahan keterangan sesuai dengan laporan yang diterima.
Dugaan penyelewengan dana PNM itu mulai diselidiki sejak Maret lalu. Dana Rp 100 miliar tersebut diduga tidak dialokasikan sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus ini, PTPN melalui Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) kecipratan anggaran untuk peningkatan produktivitas gula pada 2007. Belakangan terungkap jika dana itu tidak seluruhnya dialokasikan ke pabrik gula di tiga tempat, yakni Kabupaten Takalar, Camming, dan Arasoe, yang masing-masing di Kabupaten Bone.
PTPN diduga mengambil kebijakan sendiri menyalurkan anggaran senilai Rp 49 miliar ke Perkebunan Kelapa Sawit di Luwu Timur yang juga dibawahinya. Sisanya, Rp 51 miliar dipinjamkan ke BPPG untuk peningkatan produktivitas gula. Pengalokasian dana Rp 51 miliar itulah yang kemudian diduga menyalahi. Untuk mengusut kasus itu, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan, di antaranya Direktur PTPN Amrullah, pengurus BPPG Hari Poetranto, Direktur Keuangan PTPN Budi Purnomo, dan mantan Direktur Keuangan PTPN Suhargito. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2011