Audit Investigasi BPKP Jawa Timur Dinilai Ilegal

Hasil audit investigasi perjanjian kerja sama operasi penambangan pasir Gunung Semeru antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan PT Mutiara Halim yang merugikan negara Rp 5,2 miliar dalam dinilai ilegal.

"Karena audit itu dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," kata kuasa hukum terdakwa bekas Bupati Lumajang Achmad Fauzi, Indra Priyangkasa, di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Indra mengungkapkan, yang boleh mengaudit anggaran adalah Badan Pemeriksa Keuangan. "Itu pun dilakukan secara periodik dan rutin," katanya. Sedangkan BPKP melakukan audit ketika dimintai bantuan oleh BPK.

"Persoalannya, apa yang menjadi motif Pemerintah Kabupaten Lumajang periode bupati sekarang (Sjahrazad Masdar) meminta BPKP melakukan audit. Toh, hasilnya tidak jelas," ujar Indra.

Kasus ini bermula dari permintaan Bupati Lumajang terpilih pada 2008, Sjahrazad Masdar, yang kepada BPKP Jawa Timur agar melakukan audit investigasi terhadap kerja sama operasi Pasir Semeru antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan PT Mutiara Halim sejak 2004. Waktu itu, Bupati Lumajang dijabat oleh Achmad Fauzi.

Menurut perhitungan Masdar, pendapatan dari sektor pasir pasca ditandatanganinya nota kesepahaman kerja sama operasi pasir Semeru setiap tahun harus lebih besar daripada yang disetor PT Mutiara Halim setiap tahun.

Atas dasar hal itu, Masdar, yang kini nonaktif sebagai Bupati Lumajang, meminta BPKP Jawa Timur melakukan audit. Hasil audit BPKP menyebutkan, ada kerugian negara selama 2004-2005 senilai Rp 5,2 miliar.

Karena itulah, Sjahrazad Masdar melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Bupati Lumajang Achmad Fauzi, bekas Sekretaris Kabupaten Lumajang Endro Prapto Aryadi, dan Direktur PT Mutiara Halim, Setyadi Laksono Halim.

Jaksa penuntut umum Adam Oholeid menyatakan kejaksaan akan menanggapi eksepsi terdakwa pada sidang pekan mendatang. DAVID PRIYASIDHARTA
 
Sumber: Koran Tempo, 10 ovember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan