Aturan Pilkada Tidak Cantumkan Pemberian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 masih menimbulkan beberapa peluang masalah. Aturan pilkada itu dinilai tidak mencantumkan ketentuan tegas terhadap pemberian sesuatu kepada calon pemilih. Akibatnya muncul kekhawatiran yang dapat mengarah pada praktik politik uang.

Masalahnya pemberian bisa disebut money politic, kalau segala bentuk yang diberikan calon tersebut bisa diraba atau tidak sehingga dapat menghilangkan kebebasan si pemilih. Tapi untuk membuktikannya memang sulit, perlu ada testimoni. Soal ini pemerintah pernah didesak untuk membuat amandemen, ujar Riswandha Imawan, pakar politik dari UGM dalam seminar Implemetasi UU Nomor 32 Tahun 2004 terhadap Pilkada Langsung dan Peluang Investasi di Daerah, di Hotel Grand Candi, kemarin.

Selain dia, pembicara yang hadir adalah Direktur Jendral Otonomi Daerah Progo Nurdjaman, Ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan, pakar ekonomi Undip FX Sugianto, Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Jateng Muhammad Tamzil, dan Rektor Undip Eko Budihardjo. Menurut Riswandha, dalam peraturan tersebut seharusnya memuat ketentuan yang menyebutkan bahwa bila ada 100 orang yang mengadu mendapatkan pesangon dari pasangan atau salah satu calon, maka hal itu bisa diperkarakan. Namun, dalam pelaksanaannya memang akan menemui kesulitan karena orang yang mengaku tersebut bisa saja direkayasa oleh pihak lawan.

Persoalannya saat ini, kata dia, bagaimana meningkatkan kesadaran pemilih. Setiap keputusan mestinya ditanamkan sebagai harga diri sehingga imbalan bensin senilai Rp 20.000 tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang dapat membeli pendapatnya. Anak saya pernah ikut-ikutan kampanye. Bilang pada saya dapat uang bensin Rp 20.000. Padahal, kalau ada kerusakan kendaraan, biayanya malah ratusan ribu, jelasnya.

Soal dana pemilihan kepala, Ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan meminta komisi pemilihan umum daerah (KPUD) agar berani mempersiapkan anggaran hingga batas yang harus dipenuhi. (rei-83t)

Sumber: Suara Merdeka, 10 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan