Aset Gramarindo hanya Rp74 Miliar
BNI hanya mendapatkan Rp74,581 miliar dari total aset Gramarindo Grup. Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menyebutkan aset Gramarindo Grup yang disita bernilai Rp827,803 miliar.
Mabes Polri melakukan penyitaan dengan harapan dapat meminimalisasi kerugian BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp1,7 triliun.
Sebesar Rp500 miliar telah disita dari sejumlah rekening milik tersangka.
Sementara sisanya Rp1,2 triliun diharapkan tertutupi dari aset Gramarindo Grup milik Maria Pauline. Menurut data Tim Penyelesaian Letter of Credit (LC) Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Kebayoran Baru, kemarin, dari 12 aset Gramarindo Grup, BNI hanya memperoleh enam aset.
Keenam aset tersebut meliputi piutang PT Sagared Team pada PT Infinity Finance; tanah bangunan di Jl Puri Mutiara II No 21 Cilandak, Jakarta Selatan; tanah seluas 531.000 meter persegi di Kecamatan Takari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT); tanah seluas 66.000 meter persegi di Kecamatan Alak, Kupang, NTT; tanah kosong seluas 296.000 meter persegi dan bangunan pabrik PT Sagared Team di Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan enam aset lainnya masih belum diserahkan ke BNI, yaitu saham PT Sumber Sarana Bintan Jaya; piutang PT Sagared Team; saham PT Brocoling International; saham PT Brocoling di empat perusahaan perkebunan; saham PT Brocoling di PT Sadita Indah Cipta; serta saham PT Brocoling di PT Alam Lestari Maju.
Setelah diaudit, nilai enam aset itu ternyata hanya Rp74,581 miliar, jauh dari perhitungan penyidik Mabes Polri senilai Rp827,803 miliar. Nilai aset ini mengecil berdasarkan harga pasar.
Tanah dan bangunan di Jalan Puri Mutiara II No 21 Cilandak, misalnya, setelah diaudit ternyata hanya bernilai Rp6,7 miliar dari taksiran Mabes Polri senilai Rp30 miliar.
Demikian juga tanah di Kecamatan Takari, Kupang, hanya bernilai Rp2,3 miliar dari taksiran Rp42,4 miliar. Sementara tanah kosong di Cilincing hanya senilai Rp3,5 miliar dari taksiran sebesar Rp29,653 miliar.
Mengalami hambatan
Menanggapi kecilnya nilai aset yang diserahkan ke BNI, Direktur Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Samuel Ismoko menyatakan karena pengalihan aset mengalami hambatan. Ternyata saham di sebagian aset tidak seluruhnya dimiliki Gramarindo Grup, melainkan juga dikuasai orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pembobolan BNI, jelasnya.
Untuk membahas kepemilikan saham Gramarindo Grup di sejumlah perusahaan konsorsium, Mabes Polri telah memanggil sejumlah pemilik saham. Hanya saja pemilik saham tersebut tidak kooperatif dan tidak bersedia datang ke Mabes Polri.
Dia mencontohkan yang tidak kooperatif adalah pemegang saham PT Sagared Team sebesar 25% berinisial Nyonya T. Dia telah kita panggil beberapa kali, tetapi tidak bersedia datang. Kalau ada yang mendatangi Mabes Polri, itu hanya pengacaranya yang menyampaikan sejumlah alasan bahwa kliennya tidak bisa datang, tutur Ismoko.
Menurutnya, Mabes Polri tidak bisa memaksa pemegang saham perusahaan yang terkait dengan aset Gramarindo Grup untuk datang. Kita hanya bisa mengimbau agar mereka datang supaya kerugian negara bisa ditekan sekecil mungkin, lanjutnya.
Mengenai perkembangan penyidikan Adrian Herling Waworuntu, salah satu tersangka pembobol BNI Kebayoran Baru, Ismoko menyatakan penyidik tidak menemukan bukti adanya penjualan tanah milik Adrian di Cilincing ke Gramarindo Group.
Ini artinya, keterangan Adrian yang menyebutkan menerima transfer dana dari Gramarindo Grup sebagai pembayaran penjualan tanahnya, tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dan BPN Jakarta Utara dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Marwan Effendy menegaskan jika bukti penjualan tanah itu hanya fiktif maka pengadilan bagi Adrian semakin dekat.
Sebelumnya Adrian mengaku uang US$4 juta yang ada di rekeningnya bukan berasal dari pembobolan BNI, melainkan penjualan tanah seluas 32 hektare di Cilincing.
Pengakuan Adrian itu mengganjal BAP yang diserahkan penyidik ke kejaksaan. Sebanyak empat kali BAP Adrian dinyatakan tidak lengkap. Kejaksaan minta supaya penyidik membuktikan ada tidaknya transaksi antara Adrian dengan pihak lain senilai US$4 juta.
Sumber: Media Indonesia, 27 Mei 2004