Asal Cek Perjalanan dari Nunun
Cek perjalanan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 disebut berasal dari pengusaha Nunun Nurbaeti. Cek itu diserahkan kepada anggota DPR melalui staf Nunun, Arie Malangjudo.
Demikian dakwaan jaksa terhadap lima terdakwa, anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi Golkar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/4). Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli.
Para terdakwa total menerima 36 lembar cek perjalanan, masing-masing bernilai Rp 50 juta. ”Seluruhnya senilai Rp 1,8 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo,” kata Suwarji, salah seorang jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi tidak datang dengan alasan sakit.
Dalam dakwaan yang disusun Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna itu disebutkan, pada 7 Juni 2004, Hamka Yandhu, anggota DPR periode sama yang telah divonis, melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaeti dan dihadiri Arie Malangjudo di Kantor PT Wahana Esa Sejati. Nunun meminta Arie memberikan tanda terima kasih berupa cek perjalanan dalam kantong belanja yang diberi tanda warna merah, kuning, hijau, dan putih kepada anggota DPR.
”Menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, dilaksanakan rapat rutin kelompok fraksi (poksi) di ruang poksi Lantai 14 Gedung DPR. Dalam rapat itu, Paskah Suzetta, selaku ketua poksi, menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan poksi dukung Miranda Swaray Goeltom,” tutur Suwarji.
Dalam rapat itu, juga ada pembicaraan informal tentang dukungan dana yang akan dikucurkan. Para terdakwa kemudian bersama anggota Komisi IX yang lain pada 8 Juni 2004 mengikuti uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon, yaitu Miranda, Budi Rochadi, dan Hartadi A Sarwono. Melalui mekanisme voting, Miranda akhirnya terpilih.
Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Hamka Yandhu menemui Arie Malangjudo untuk mengambil titipan kantong warna kuning dari Nunun untuk diserahkan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Kantong itu berisi 95 cek Bank Internasional Indonesia (BII), masing-masing bernilai Rp 50 juta (total Rp 4,75 miliar).
Sebelumnya dalam sidang pada 26 Maret 2010 dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, saksi Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi menyebutkan cek perjalanan diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Arta Graha (Kompas, 27 Maret 2010).
Dakwaan itu menguraikan, cek perjalanan yang diambil Hamka dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Asep Ruchimat Sudjana menerima tiga lembar, Teuku Muhammad Nurlif (11 lembar), Baharuddin Aritonang (3), Reza Kamarullah (10), Hengky Baramuli (9), Ahmad Hafiz Zawawi (12), Marthin Bria Seran (5), Paskah Suzetta (12), Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman (10), Anthony Zeidra Abidin (10), dan Hamka Yandhu (10).
Para terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001. Terdakwa juga dijerat Pasal 11 UU No 31/1999.
Menurut Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa, dakwaan jaksa tidak jelas dan lemah. Itu karena hingga kini belum ada pihak pemberi suapnya. (RAY)
Sumber: Kompas, 8 April 2011