Aryanto Sutadi Dilarang Masuk KPK
Salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aryanto Sutadi, mendapat penolakan keras dari sejumlah aktivis antikorupsi. Calon yang berasal dari latar belakang kepolisian itu dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan membentangkan garis penghalang semacam garis polisi bertuliskan "Anticorruption Line. Aryanto Sutadi Do Not Enter" di pintu masuk gedung KPK, Kamis (1/12/2011). Sejumlah peserta aksi juga membawa poster berisi alasan penolakan terhadap Aryanto.
Aryanto Sutadi dinilai tidak layak memimpin KPK karena tidak memiliki semangat antikorupsi. Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aryanto pernah menjadi pembela koruptor dalam kasus korupsi di KBRI Indonesia yang melibatkan mantan kepala Polri dan mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdihardjo.
Juru bicara Koalisi, Refky Saputra mengatakan, dari pemantauan Koalisi terhadap proses seleksi KPK, Aryanto Sutadi secara konsisten mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melemahkan KPK. Aryanto, misalnya, menyebut sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) cenderung membuat pejabat menjadi munafik karena tidak jujur melaporkan kekayaannya. "Aryanto mengakui memanipulasi data LHKPN. Dia menolak untuk menjelaskan secara rinci berapa jumlah harta kekayaannya," terang Refky.
Alasan lain yang menjadi penghambat, Aryanto yang pernah menjabat sebagai kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri ini secara tegas menyampaikan bahwa dirinya mentoleransi tindakan gratifikasi karena merupakan budaya bangsa. "Dalam wawancara dengan Pansel, Aryanto Sutadi mengakui dirinya menerima gratifikasi," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto.
Koalisi Pemantau Peradilan yang beranggotakan aktivis antikorupsi dari ICW,MTI, PSHK, TII, meminta Komisi III DPR tidak memilih Aryanto sebagai salah satu dari lima pimpinan KPK periode mendatang. Farodlilah