Ary Muladi Divonis Lima Tahun
Ary Muladi dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman penjara, Ary juga dikenai denda Rp 250 juta, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yakni Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar, maka denda itu diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Ary yang mencoba menyuap pimpinan KPK memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun, majelis hakim membebaskan Ary dari dakwaan kedua Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
“Ary Muladi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6).
Tidak Banding
Ary diduga berupaya menyuap pimpinan KPK dengan uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT itu bersama Anggodo, adik kandung Anggoro. Anggodo telah divonis bersalah dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso berharap tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding terhadap putusan itu. Sugeng khawatir banding yang diajukan KPK akan memperberat hukuman terhadap Ary.
“Kami khawatir jaksa akan banding karena ada kebijakan pemberatan hukuman untuk pidana korupsi di tingkat banding. Jadi kami berharap KPK tidak mengajukan banding,” ujar Sugeng. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011