Artalyta Dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim
Tersangka Artalyta Suryani dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (19/5) pukul 18.30.
Tersangka Artalyta Suryani dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (19/5) pukul 18.30.
Alasan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pemindahan ini adalah adanya surat dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang menyebutkan rutan tersebut kelebihan kapasitas dan surat dari rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menyatakan siap menampung.
Pemindahan Artalyta terjadi dua hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Khusus Tipikor digelar dan setelah kewenangan menahan berada di majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Khusus Tipikor mengajukan permohonan agar ia ditahan di rutan Bareksrim Mabes Polri, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan itu.
Akhirnya Artalyta ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Namun, pada 4 Maret 2008 atau dua hari setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, KPK memindahkan Artalyta ke Rutan Pondok Bambu.
Artalyta ditangkap KPK bersama dengan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2 Maret. Keduanya ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam transaksi pemberian dan penerimaan uang sebesar 660.000 dollar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar di rumah obligor BLBI, Sjamsul Nursalim (Kompas, 3/3).
Putra Artalyta Suryani, Rommi Tedja, saat dikonfirmasi mengenai pemindahan ini hanya mengatakan,