Ariffi Nawawi Diperiksa Terkait Kasus VLCC
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) yang juga mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, kemarin diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berita acara, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan.
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) yang juga mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, kemarin diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berita acara, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred H. Rohimone sebagai tersangka sejak November 2007. Kasus dugaan korupsi Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred Rohimone bermula dari dijualnya dua tanker raksasa milik PT Pertamina (Persero) pada 2004.
Kedua tanker ini dibeli (dipesan) pada 2002 seharga total US$ 130 juta. Namun, rencana pembelian dibatalkan dan kemudian kapal tersebut dijual seharga US$ 184 juta melalui proses tender yang dimenangi Frontline Ltd.
Penjualan kapal itu dinilai merugikan negara. Kapal yang waktu itu masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan, tersebut dibeli Frontline seharga US$ 184 juta. Padahal, menurut kejaksaan, harganya berkisar US$ 204-240 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan Kejaksaan Agung belum menahan Ariffi. Menurut dia, Kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara terhadap kasus ini. Makanya kami melengkapi ini sambil menunggu mengenai audit kerugian negara, ujarnya.
Marwan menyatakan Ariffi ada kemungkinan dipanggil lagi. Kalau penyidik masih perlu keterangannya, katanya. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2008