Arafat Sudutkan Cyrus
Sidang dengan terdakwa Cyrus Sinaga kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemarin, bekas penyidik kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Komisaris Polisi Arafat Enanie dihadirkan menjadi saksi bagi Cyrus.
Dalam kesaksiannya, Arafat menilai jaksa peneliti Cyrus Sinaga dan Fadil Regan telah merekayasa berkas P21 perkara mafia pajak Gayus Tambunan. Mantan penyidik Direktorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu mengetahui bahwa tanda tangan Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Poltak Manulang telah dipalsukan.
“Saya dengar pembicaraan Pak Cyrus dan Fadil soal itu. Katanya tanda tangan Pak Poltak digunting dari berkas lain saja lalu ditempel ke berkas Gayus. Dan itu ditindaklanjuti oleh staf mereka bernama Ramdani, yang mengerjakannya di luar,” kata Arafat dihadapan majelis hakim, Kamis (11/8).
Dia mengaku mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan itu mempertanyakan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hilang dari berkas Gayus kepada tim jaksa peneliti yang diketuai oleh Cyrus. Menurut Arafat, protesnya itu direspon Cyrus dengan membuat berkas P21 baru. Untuk keperluan berkas kedua itulah tim jaksa peneliti kasus Gayus memalsukan tanda tangan Poltak.
Arafat mengatakan dirinya tidak mempedulikan saat mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut. Ia pun tidak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan Cyrus tersebut. “Saya waktu itu berpikir, ya sudahlah. Itu yang mereka lakukan. Saya diam saja,” ujar terpidana lima tahun penjara itu.
Seperti diketahui, Cyrus didakwa telah menghilangkan pasal korupsi dalam berkas tuntutan perkara Gayus Tambunan. Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini didakwa dengan dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Agustus 2011