Aparat yang Tidak Berpihak pada Pemberantasan Illegal Logging: Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dengan terdakwa Kom. Pol. Marthen Renuw

Majelis ekseminasi: Rudi Satrio Mukantardjo, Eddy O.S. Hiarej, AJ Day, Asep Irwan Iriawan, Bambang Setiono
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari

Jakarta: ICW, Februari 2009
ISBN 978-979-1434-06-5
xiv, 122 p
Rp
Upaya melakukan perang melawan perang terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi perhatian para pemimpin negeri ini. Bagir Manan Selaku ketua Mahkamah Agung, pada 13 Mei 2008 menyatakan perang terhadap illegal logging. Bagir menegaskan, pihaknya akan lebih serius dan tegas menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan tersebut. Sebagai langkah awal MA akan mengirimkan surat untuk mengingatkan semua pengadilan di seluurh Indonesia agar tak main-main dealam memproses kasus tersebut (Jawa Pos, 14 Mei 2008).
Sebalumnya juga Presiden SBY di hadapan kalangan diplomat dan kepala perwakilan RI di luar negeri, di Jakarta Rabu (2 April 2008) juga menyatakan pemerintahan yang dipimpinnya akan memerangi praktek pencurian dan illegal logging, termasuk menindak oknum-oknum aparat pemerintah, penegak hukum, TNI dan Polri yang menjadi ‘backing’ para pencuri dan penyelundup kayu hutan Indonesia.
Salah satu vonis bebas yang penting untuk dicermati adalah kasus Marthen Renuw yang pernha menjabat sebagai Kabag Serse Umum dan sekaligus sebagai Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Direktorat Reskrim Polda Papua dari tahun 2002-2005. Pada kurun waktu tersebut, hutan di Papua diperkirakan telah hilang sebanyak 100.000 ha pertahun. Pada saat operasi melawan praktek illegal logging dilakukan, Marthen Renuw justru menerima transfer uang dari orang-orang dari perushaaan yang diduga terkait illegal logging. Ironisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Jayapura menyatakan Marthen diputus bebas.
Dalam buku ini ada dua kesimpulan secara umum yang diambil berdasarkan hasil eksaminasi publik yang sudah dilakukan. Pertama, adanya kelemahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan. Kedua, bebasnya terdakwa, Martehn Renuw, terjadi karena majelis hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan