Antikorupsi Tanpa Arah

Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih berjalan tanpa arah dan lebih untuk pencitraan. Salah satu indikasinya adalah belum ditandatanganinya dokumen Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 oleh Presiden.

Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Staranas) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi 2010-2025 telah diluncurkan awal tahun 2010 oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

”Namun, hingga saat ini Presiden belum juga menandatangani atau meresmikan Stranas dan RAN tersebut dalam bentuk peraturan presiden (perpres),” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa (7/12).

Emerson menilai pengesahan Stranas dan RAN Pemberantasan Korupsi dalam bentuk perpres penting agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih terarah dan terukur. Selain itu, setelah berkekuatan hukum, Stranas dan RAN 2010-2025 dapat menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Masyarakat butuh upaya pemberantasan korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan daripada sekadar seremoni pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurut Emerson, selama ini pemerintah lebih suka model pemberantasan korupsi melalui satuan tugas (satgas) yang bersifat sementara. Model itu rentan disalahgunakan dan lebih untuk mendorong politik pencitraan.

Praktisi hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang saat ini dikritisi oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR, bisa saja dievaluasi. ”Evaluasi saja, kenapa enggak kalau memang kerjanya tidak maksimal,” kata Bambang.

Namun, Bambang mengingatkan, proses evaluasi terhadap Satgas sebaiknya dilakukan secara fair dan bukan karena sentimen pribadi. Bambang juga mengkritik tindakan dari partai politik yang menurut dia lebih didasari motif politik untuk membubarkan Satgas Mafia Hukum. ”Ini problem konstitusi atau personal, atau kewenangan masing-masing lembaga, apakah itu juga jadi bagian yang harus diselesaikan,” katanya. (AIK)
Sumber: Kompas, 8 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan