Antasari Tegaskan Komisi Antikorupsi Tak Bisa Diintervensi
Antasari Tegaskan Komisi Antikorupsi Tak Bisa
Ia menyatakan hal itu kemarin di sela acara kunjungan Komisi ke markas grup musik Slank di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi tugas lembaganya. Ia menyatakan hal itu kemarin di sela acara kunjungan Komisi ke markas grup musik Slank di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan.
Antasari menyatakan hal tersebut menanggapi imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehari sebelumnya. Saat berpidato dalam acara pembukaan Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara, Presiden meminta para penegak hukum dan auditor negara melakukan sosialisasi soal aturan hukum secara optimal. Jangan sampai menjebak, Presiden berpesan.
Menurut Antasari, selama ini Komisi tidak pernah menggunakan istilah menjebak. Yang ada, katanya, adalah penyelidikan, penangkapan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Karena itu, Tanyakan kepada yang mengeluarkan istilah itu.
Meski demikian, dalam memberantas korupsi, KPK juga menekankan pada aspek pencegahan. Caranya, antara lain, masuk ke lembaga pendidikan. Kami juga akan mendatangi 38 dewan perwakilan rakyat daerah untuk melakukan pencegahan, ujarnya.
Antasari mengatakan mestinya imbauan Presiden diikuti dengan ajakan kepada para penyelenggara negara dan pejabat publik, yang diamanatkan mendayagunakan uang negara, agar mengikuti undang-undang dan etika profesi. Karena penegakan hukum mulai tegas.
Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng menjelaskan bahwa imbauan Presiden itu hanya untuk mengingatkan penegak hukum agar tidak menjebak warga yang tidak mengerti hukum. Tidak menyindir siapa-siapa, kata Andi kemarin. Itu pernyataan normatif.
Andi menegaskan pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk membela orang-orang tertentu yang kini diproses Komisi. Tidak mengarah kepada siapa-siapa. Tentu saja KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI punya metode-metodenya sendiri.
Kunjungan Komisi ke markas Slank kemarin merupakan bagian dari upaya lembaga itu merangkul grup musik tersebut untuk bersama melakukan pencegahan korupsi. KPK dengan undang-undang memberantas korupsi, Slank dengan kreativitasnya, ujar Antasari. TOMI PURBORINI | FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2008