Antasari Dicecar Soal Korupsi RNI
KPK tak menerima pengaduan Nasrudin.
Penyidik menggali motif pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat memeriksa tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar kemarin. Pemeriksaan terhadap Antasari digelar di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya selama sekitar 4,5 jam hingga pukul 19.30 WIB. “Pak Antasari ditanyai 35 pertanyaan,” ujar Juniver Girsang, pengacara Antasari.
Menurut Juniver, penyidik semula menanyakan seputar pekerjaan dan tanggung jawab kliennya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari lalu diminta menjelaskan perihal pengaduan Nasrudin ke KPK tentang sejumlah kasus dugaan korupsi di perusahaan milik negara PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), induk perusahaan yang dipimpin Nasrudin.
”Jelas disampaikan ada perbuatan korupsi di BUMN,” kata Juniver seusai pemeriksaan. Ia menuturkan, laporan itu disampaikan kepada Antasari tahun lalu. Sejak itulah hubungan mereka kian intens. Nasrudin gencar berkomunikasi dengan Antasari karena tak gampang pengaduan diproses secara hukum.
Salah satu kasus yang dilaporkan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah korupsi impor gula dengan terdakwa Ranendra Dangin selaku Direktur Keuangan RNI. Juniver mengatakan dokumen itulah yang disampaikan oleh istri Antasari, Ida Laksmiwati, kepada penyidik pada Jumat pekan lalu.
Juniver mengaku tim pengacara gembira karena penyidik mengembangkan motif selain asmara. Ia beralasan, “Motif yang ada selama ini perlu dipertanyakan.”
Nasrudin, 41 tahun, ditembak pada 14 Maret lalu. Polisi kemudian mencokok sembilan tersangka. Mereka adalah Antasari, KRMT Sigid Haryo Wibisono (Bibik), Jerry Hermawan Lo, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, Eduardus Ndopo Mbete (Edo), Hendrikus Kia Walen, Daniel Daen, Heri Santoso, dan Fransiscus Tadon Kerans. Muncul dugaan bahwa kasus ini bermotif asmara Antasari dengan Rhani Juliani, 22 tahun, istri siri korban.
Sebaliknya, KPK menyatakan tak pernah menerima pengaduan dari Nasrudin. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat menjelaskan, pengaduan kasus RNI berasal dari berbagai sumber, seperti kalangan internal perusahaan, luar perusahaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaduan muncul sejak Juli 2005. “Sekitar April 2009 kami juga menerima laporan,” ujarnya kemarin.
Polisi meminta publik tak terseret ke soal asusila dalam memandang kasus Antasari. “Kasus yang diangkat polisi itu tentang pembunuhan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di kantornya kemarin.
Penyidik kemarin juga memeriksa Edo. "Dimulai jam 13.00," kata pengacaranya, Nyoman Rae. Adapun pemeriksaan terhadap empat pelaku lapangan lainnya sudah tuntas. JOBPIE S. | REZA M. | SUTARTO | CORNILA DESYANA | MUSTAFA SILALAHI
Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2009