Anggota Partai Demokrat Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Amrun Daulay sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di kementerian itu. Amrun yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat disangka terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 25 miliar itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/4), menjelaskan, bersamaan dengan Amrun, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Kementerian Sosial Yusrizal sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada temuan dua alat bukti dari pengembangan perkara. Kasus ini terjadi di Kementerian Sosial periode 2004-2006. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Secara terpisah, Amrun Daulay mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebagai warga negara, dia siap dan taat kepada hukum. ”Saya belum dapat surat resmi dari KPK. Saya baru tahu dari internet. Tetapi, apa boleh buat, saya harus tabah dan akan mencari pengacara,” katanya.
Secara terpisah, Jumat, Denny Kailimang, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum pada Amrun. ”Kami menghormati proses hukum,” katanya. Karena itu, belum akan ada sanksi untuk anggota DPR yang menjadi tersangka itu.
Bersama menteri
Johan menjelaskan, kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab UU Hukum Pidana. Amrun selaku dirjen diduga bersama-sama dengan Bachtiar menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang mengakibatkan kerugian negara. Yusrizal juga ikut membantu dalam kasus itu, seperti dalam penunjukan satu perusahaan serta diduga menerima uang.
Amrun dan Yusrizal beberapa kali diperiksa sebagai saksi. ”Kami akan panggil lagi keduanya sebagai tersangka, tetapi belum ada rencana penahanan. Kerugian negara diduga sekitar Rp 25 miliar, tetapi masih terus dikembangkan,” katanya.
Pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu dinilai mengandung korupsi. Modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan nilai proyek dan melalui penunjukan langsung. Program ini dibuat sebagai bantuan terhadap warga miskin.
Dalam kasus itu, Bachtiar sudah divonis selama 1 tahun 8 bulan pada Maret lalu.
Amrun mengaku sudah menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu. Proses itu merupakan prosedur baku pemerintahan. (iam/tra)
Sumber: Kompas, 9 April 2011